Literasi Hukum - Artikel ini menganalisis kritis dan komparatif Hak Asasi Manusia dalam tatanan nasional dan internasional melalui perspektif paham konstitusionalisme. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Konsep Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Nasional

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai sekaligus norma yang menjamin dan mengakui bahwa setiap manusia dapat menikmati hak-hak dan kebebasan dasar yang melekat pada hakekat dan eksistensinya sebagai manusia.[1] Konsep Hak Asasi Manusia yang menitikberatkan sifat melekatnya pada manusia ini memiliki persamaan konsep HAM yang digariskan oleh sistem hukum nasional. Konsep Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termaktub secara eksplisit pada UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) selain menekankan sifat “melekat” juga berdimensi transedental.

Dimensi transedental pada konsep HAM di Indonesia dipengaruhi oleh sistem ketetanegaraan Indonesia yang tidak menganut asas pemisahan atau separation terhadap agama. UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menegaskan posisi dan sikap negara yang tidak memisahkan agama dari tatanan kenegaraan. Agama sebagai aspek metafisik telah mendarah daging dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia. Adalah hal yang logis dan rasional bahwa konsep Hak Asasi Manusia yang dianut oleh sistem hukum Indonesia merupakan HAM yang berdimensi transedental.

Konsep HAM yang berdimensi transedental ini digariskan secara tegas oleh UUD pada Pasal 28J ayat (2) sebagai pasal penutup pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal a quo, konsep HAM yang berdimensi “bebas” tetap dapat mengalami limitasi. Salah satu parameter limitasi HAM pada pasal a quo adalah nilai-nilai agama. Posisi sentral dan krusial agama sebagai parameter menunjukkan karakteristik nilai intrinsik Indonesia yang berbeda dengan bangsa dan negara lain sebagai bangsa yang religius.

Implikasi logis yuridisnya adalah tidak semua konsep Hak Asasi Manusia mendapatkan legitimasi dalam pandangan hukum nasional. Konsep Hak Asasi Manusia yang berdimensi humanisme-antroposentris tidak akan mendapatkan legitimasi dan negara diharamkan memberikan dispensasi ataupun eksepsi. Pemberian dispensasi oleh negara dalam hal ini mengindikasikan inkonsistensi dan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.