Meaningfull Participation dan Penerapannya pada Fast Track Legislation
Dalam konsep negara hukum yang berbasis demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan keinginan rakyat merupakan hal yang substansial. Frasa meaningfull participation mulai digagas pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sebelum itu, partisipasi masyarakat telah diatur dan dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan pasal 27 ayat (1), dan pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.[7] Apabila suatu proses pembentukan perundang-undangan menyalahi prinsip tersebut, maka dapat dikatakan UU tersebut menyalahi prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Meaningfull participation setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yakni, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard) dalam hal ini masyarakat berhak untuk menuntut pemenuhan hak dalam upaya mewujudkan keadilan. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) merupakan kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan segala masukan yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, (hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained) merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan jawaban atas segala aspirasi yang telah diberikan.[8] Meaningfull participation harus dilaksanakan paling tidak pada tahapan pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presiden, serta pembahasan bersama DPR, Presiden, dan DPD sepanjang persetujuan DPR dan Presiden sesuai dengan amanat Pasal 22D ayat (1) da (2) UUD 1945.[9]
Lalu, dalam mewujudkan Pembangunan hukum yang responsif berbasis demokrasi, maka periu kiranya memasukkan unsur meaningfull participation kedalam gagasan fast-track legislation. Adapun sebagai basis analisis adalah rekomendasi penerapan fast-track legislation dalam model yang digagas oleh Ibnu Sina Candranegara bahwasannya pada tahapan sunset clause yakni adanya klausul jangka waktu maka dapat di adopsi pemenuhan akses publik dalam sarana aspirasi masyarakat dalam pembuatan Undang-Undang. Juga unsur meaningfull participation juga dapat masuk dalam tahapan post-legislative review, dalam hal ini masyarakat aktif dalam memberikan aspirasi dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini diperlukan agar mekanisme fast-track legislation tidak keluar pada koridor nya dan tetap pada jalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Kesimpulan
Fast-track legislation merupakan mekanisme khusus pembuatan produk hukum secara singkat. Waktu yang terbatas dalam pembuatan undang-undang maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan terhadap partisipasi publik. Dengan demikian terdapat model yang telah ditawarkan oleh penelitian sebelumnya, yakni dengan tahapan penghapusan perppu, pembatasan waktu pembahasan, pembatasan pokok materi yang dapat di tempuh melalui jalur fast-track legislation, penerapan klausul jangka waktu (sunset clause). Penerapan post-legislative review, dan pengecualian penggunaan fast-track legislation dalam Undang-Undang yang dibentuk melalui metode omnibus.
Terkait dengan meaningfull participation, bahwasannya telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Prasyarat dalam meaningfull participation adalah hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapatnya. Apabila konsep ini diinternalisasi kedalam mekanisme fast-track legislation maka akan dapat mewujudkan responsibilitas yang lebih baik. Adapun tahapan yang dapat dilakukan partisipasi masyarakat yang bermakna adalah pada tahapan sunset clause, yakni menggunakan jangka waktu, dan post-legislative Review, yakni pengesahan sementara pada undang-undang, oleh karena pengesahan sementara, maka dimungkinkan konsep partisipasi masyarakat dapat masuk dalam memberikan aspirasi sesuai dengan amanat konstitusi.
Daftar Pustaka
[1] P.M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara (Bina Ilmu, 1987). 83
[2] Prajudi. Atmosudirdjo, Hukum administrasi negara (Ghalia Indonesia, 1981). 20
[3] Ibnu Sina Chandranegara, “Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (22 Februari 2021). 127-128
[4] Agnes Fitryantica dan Regy Hermawan, “Fast-Track Legislation Mechanism as an Alternative to the Formation of Legislation in Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (30 November 2022): 423–32.
[5] Bayu Aryanto, Susi Dwi Harijanti, dan Mei Susanto, “Menggagas Model Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (27 Agustus 2021): 197.
[6] Chandranegara, “Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden.” 137
[7] “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020”.
[8] Angga Prastyo, “Limitation of Meaningfull Participation Requirements in the Indonesian Law-Making Process,” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 3 (1 Desember 2022): 390.
[9] Unes Journal of Swara Justisia, “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang | Unes Journal of Swara Justisia,” 6 Juli 2023, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/337.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.