Gagasan Fast-Track Legislation dan Mekanisme Penerapannya di Indonesia

Mekanisme membentuk hukum atau undang-undang secara cepat merupakan peristilahan yang lazim digunakan dalam menamai fast-track legislation. Mekanisme ini memungkinkan menghasilkan produk hukum dalam waktu singkat. Akan tetapi tidak serta merta dibuat secara cepat, fast-track legislation harus mempertimbangkan menggunakan konsideran hukum yang jelas.[4] Memang di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme fast-track legislation. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang dapat memungkinkan fast-track legislation digunakan, namun tetap, belum ada prosedur formal yang mengatur terkait mekanisme tersebut.[5]

Walaupun gagasan fast-track legislation ini masih baru. akan tetapi pembatasan dan mekanisme merujuk pada tulisan Ibnu Sina Chandranegara bahwasannya, mekanisme fast-track legislation mungkin diterapkan dengan menggunakan mekanisme:

  1. Menghapus Perppu agar tidak menimbulkan potensi kekuasaan yang diktaktoris (dictactorship constitutional),
  2. Lebih membatasi waktu pembuatan RUU, daripada mengurangi tahapan pembuatan RUU,
  3. Menetapkan Syarat Konstitusional terhadap Undang-Undang apa saja yang dapat ditempuh oleh jalur fast-track legislation,
  4. Pemuatan sunset clause atau klausul jangka waktu pemberlakuan perundang-undangan tersebut pada bagian akhir,
  5. Memuat kewajiban peninjauan kegislasi pasca disahkan RUU melalui mekanisme fast-track legislation : post-legislative review dengan jangka waktu dua tahun sejak diberlakukannya, apabila telah tenggat waktu tidak selesai, maka Undang-Undang tersbeut tidak berlaku mengikat dengan sendirinya,
  6. Mengecualikan fast-track legislation pada Undang-Undang yang ditempuh melalui metode omnibus.[6]

Pengaturan fast-track legislative sebagaimana tahapan diatas memiliki beberapa kekurangan dan hambatan, yakni salah satunya adalah meurunnya partisipasi publik dalam pembahasan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan kritik penerapan fast-track legislation di beberapa negara lain. Oleh karena itu, dengan jalan meaningfull participation dapat menutupi kekurangan tersebut dalam pembahasan selanjutnya.