Gagasan Fast-Track Legislation dan Mekanisme Penerapannya di Indonesia
Mekanisme membentuk hukum atau undang-undang secara cepat merupakan peristilahan yang lazim digunakan dalam menamai fast-track legislation. Mekanisme ini memungkinkan menghasilkan produk hukum dalam waktu singkat. Akan tetapi tidak serta merta dibuat secara cepat, fast-track legislation harus mempertimbangkan menggunakan konsideran hukum yang jelas.[4] Memang di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme fast-track legislation. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang dapat memungkinkan fast-track legislation digunakan, namun tetap, belum ada prosedur formal yang mengatur terkait mekanisme tersebut.[5]
Walaupun gagasan fast-track legislation ini masih baru. akan tetapi pembatasan dan mekanisme merujuk pada tulisan Ibnu Sina Chandranegara bahwasannya, mekanisme fast-track legislation mungkin diterapkan dengan menggunakan mekanisme:
- Menghapus Perppu agar tidak menimbulkan potensi kekuasaan yang diktaktoris (dictactorship constitutional),
- Lebih membatasi waktu pembuatan RUU, daripada mengurangi tahapan pembuatan RUU,
- Menetapkan Syarat Konstitusional terhadap Undang-Undang apa saja yang dapat ditempuh oleh jalur fast-track legislation,
- Pemuatan sunset clause atau klausul jangka waktu pemberlakuan perundang-undangan tersebut pada bagian akhir,
- Memuat kewajiban peninjauan kegislasi pasca disahkan RUU melalui mekanisme fast-track legislation : post-legislative review dengan jangka waktu dua tahun sejak diberlakukannya, apabila telah tenggat waktu tidak selesai, maka Undang-Undang tersbeut tidak berlaku mengikat dengan sendirinya,
- Mengecualikan fast-track legislation pada Undang-Undang yang ditempuh melalui metode omnibus.[6]
Pengaturan fast-track legislative sebagaimana tahapan diatas memiliki beberapa kekurangan dan hambatan, yakni salah satunya adalah meurunnya partisipasi publik dalam pembahasan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan kritik penerapan fast-track legislation di beberapa negara lain. Oleh karena itu, dengan jalan meaningfull participation dapat menutupi kekurangan tersebut dalam pembahasan selanjutnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.