Literasi Hukum - Artikel ini membahas mekanisme fast-track legislation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk analisis terhadap penerapannya yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi pentingnya meaningful participation sebagai elemen fundamental dalam proses legislasi untuk memastikan keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Pendahuluan
Nilai-nilai pragmatis yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama Pembangunan hukum nasional, nilai yang terkandung tersebut meliputi nilai kekeluargaan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang membentuk suatu paradigma harmoni. Perubahan UUD 1945 amandemen ke-3 dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga menjadi konsekuensi logis bahwa segala bentuk tindakan negara termasuk warga negara dan subjek-subjek hukum lainnya harus berdasarkan hukum. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Prajudi Atmosudirjo mengatakan terdapat tiga asas yang harus dimiliki oleh negara hukum yakni, Asas monopoli paksa dimana Negara menggunakan alat kekuasaannya untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi Keputusan penguasa. Asas persetujuan rakyat, dimana asas ini mengandung arti bahwa orang hanya wajib patuh kepada peraturan yang dibuat oleh lembaga negara dari representasi rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat. Asas Persekutuan hukum mengandung arti bahwa bersama-sama rakyat dan penguasa tunduk pada hukum yang sama dan setara.[2]
Hal tersebut selaras dengan pembentukan undang-undang yang harus memenuhi kebutuhan rakyat dengan pemenuhan asas kesetaraan sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945. Namun, dalam tataran lembaga negara, terdapat ketidakseimbangan presiden yang secara proaktif dalam pembentukan undang-undang. Kekuasaan ini jelas membuka celah presiden untuk mengintervensi waktu, arah, dan prioritas Pembangunan negara. Dalam konteks Indonesia kekuasaan semacam itu memang tidak ditemukan dalam konstitusi, namun secara implisit, presiden Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan memaksa. Akan tetapi mengikuti perkembangan waktu, penerbitan perppu dirasa digunakan tidak hanya untuk merespon keadaan mendesak suatu negara, akan tetapi digunakan untuk mempercepat pembuatan undang-undang tanpa jalur yang seharusnya (fast-track legislation).[3]
Sehingga melihat peta permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan dalam menganalisis terkait bagaimana mekanisme fast-track legislation dan penerapannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memasukkan unsur meaningfull participation dalam penerapannya. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan menghasilkan mekanisme fast-track legislation yang berbasis demokratis.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.