Kinerja Aparat: Minim Transparansi dan Gagalnya Reformasi Polri

Masalah tidak hanya terjadi di level elite. Di tingkat implementasi, janji perbaikan kinerja aparat penegak hukum belum menunjukkan hasil. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama Oktober-Desember 2024 saja, ada 131 kasus korupsi yang ditangani. Namun, penanganan kasus ini minim transparansi. Ini membuktikan reformasi di Kejaksaan dan Kepolisian belum menyentuh substansi. Fokus khusus harus diberikan pada upaya reformasi Kepolisian RI. Pemerintahan Prabowo-Gibran terlihat gagap dan menciptakan dualisme kelembagaan yang absurd:
  1. Komisi Reformasi Kepolisian (Eksternal): Berisi 9 orang (masyarakat sipil, pejabat, mantan Kapolri) bentukan Presiden. Hingga pertengahan Oktober 2025, sembilan anggota komisi ini tak kunjung dilantik. Komisi ini menjadi "macan kertas".
  2. Tim Transformasi Reformasi Polri (Internal): Diisi oleh 52 perwira tinggi dan menengah bentukan Kapolri, dengan mandat yang serupa.
Hasilnya adalah kebingungan total dan tumpang tindih kewenangan. Tanpa kepemimpinan yang jelas dari Presiden, upaya reformasi kepolisian hanya akan menjadi program buang-anggaran dan sebatasgimmick.

Kesimpulan: Rapor Merah Penegakan Hukum

Setelah satu tahun berjalan, rapor pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum berwarna merah pekat. Dari mandeknya RUU Perampasan Aset, intervensi vulgar melalui abolisi dan amnesti, hingga kegagalan total reformasi kepolisian. Semua bukti ini mengarah pada satu kesimpulan: agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi telah dikalahkan oleh agenda konsolidasi kekuasaan. Hukum telah dijadikan komoditas politik. Janji kampanye kini terdengar hampa, persis seperti judulopiniini: hanya omon-omon.