Literasi Hukum - Artikel ini membahas ekstensifikasi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum. Melalui analisis kasus Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, penulis menguraikan bagaimana MK memperluas interpretasinya terhadap konstitusi, mengesampingkan asas judicial restraint, dan mempertimbangkan aspek teleologis dalam putusannya. Artikel ini juga mengeksplorasi potensi aplikasi serupa dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang, serta implikasi yuridis dan politik dari pendekatan MK yang lebih progresif ini dalam konteks hukum nasional dan konstitusi.
Menyoal Problematika Mahkamah Konstitusi (MK)
Undang-Undang (UU) tentang MK, dengan perubahan terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2020, merupakan UU yang menerima atribusi normatif dari Konstitusi. Posisinya sebagai penerima atribusi normatif yang bersumber dari naskah Konstitusi memberikannya privilese, di antaranya adalah wewenang menetapkan regulasi lebih lanjut mengenai materi Undang-Undang tertentu sebagai perpanjangan tangan Konstitusi. Regulasi yang diatur lebih lanjut di antaranya adalah persyaratan menjadi Hakim MK, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, dan batas usia pensiun bagi Hakim MK.
Objek kajian normatif yang perlu mendapatkan sorotan adalah vakumnya regulasi lebih lanjut yang menyentuh ranah wewenang MK itu sendiri. Sepanjang hasil riset penulis sampai tulisan ini dikeluarkan, tidak ditemukannya regulasi dalam bentuk UU yang mengatur hal demikian. Empat wewenang dan satu kewajiban MK yang digariskan Konstitusi diturunkan apa adanya tanpa pergeseran dan ekstensifikasi (perluasan) ke dalam bentuk UU dan Perpu (Perpu Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan menjadi UU dengan UU Nomor 4 Tahun 2014). Realitas normatif ini menjadi menarik karena ditemukannya produk hukum di luar UU dan Perpu yang menyentuh ranah yang tidak disentuh oleh UU dan juga Perpu.
Produk hukum yang diakui hukum nasional, dan juga oleh negara-negara hukum lainnya, tidak hanya berdimensi law in abstract, berupa UU dan turunannya, tetapi juga berdimensi law in concrete, berupa putusan pengadilan atau yurisprudensi. Dalam khazanah yurisprudensi MK, ditemukan yurisprudensi yang menyentuh ranah tersebut, di antaranya adalah Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Putusan a quo dapat dikatakan sebagai putusan yang progresif-kontroversial karena melangkahi beberapa pagar yang dalam tradisi hukum wajib ditaati oleh MK.
Tulis komentar