Gagasan Perselisihan Proses Pemilihan Umum

Sebagai lembaga pengadilan, dalam beberapa kasus MK sering kali menggunakan yurisprudensi sebagai konsideran suatu putusan. Hal ini terjadi, semisal, pada Putusan Nomor 01-021-022/PUU-I/2003, 002/PUU-I/2003, dan 058-059-060-063/PUU-II/2004.  Pada putusan a quo, MK mengeluarkan ketetapan yang sama pada semua putusan sehingga dapat disebut dengan faste yurisprudensi atau putusan tetap.[4]

Penggunaan yurisprudensi sebagai konsideran suatu putusan dapat berupa penerapan putusan terdahulu sama persis dengan kasus yang sedang ditangani ataupun penerapan legal reasoning yang menjadi basis putusan tersebut. Penerapan legal reasoning yang sama dapat menjawab persoalan hukum yang memiliki corak yang sama. Hakim dapat menggunakan legal reasoning putusan terdahulu apabila Hakim menimbang bahwa legal reasoning tersebut dapat menjawab perkara yang sedang dihadapi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, MK dapat saja menggunakan langkah serupa pada perkara PHPU 2024. Langkah serupa yang dimaksud adalah penggunaan interpretasi teleologis dalam penyelesaian perkara PHPU. Kompleksitas Perkara PHPU menuntut adanya pembagian dan pembatasan kekuasaan yang jelas agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang mengatur ihwal Pemilu pada satu lembaga. UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan perubahan terakhir oleh Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan menjadi UU dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, telah merinci regulasi yang disertai pembagian dan pembatasan kekuasaan tersebut. Implikasi yuridisnya adalah kompleksitas perkara PHPU dapat terpetakan dengan jelas dan komprehensif.

Dalam nuansa kompleksitas perkara PHPU ini, salah satu lembaga yang mendapatkan sorotan selain MK adalah Bawaslu. Lembaga yang berwenang mengawasi jalannya proses Pemilu ini memiliki posisi sentral karena lembaga ini diberikan wewenang mencegah dan menindaklanjuti adanya pelanggaran TSM dalam pemilu. Dengan demikian ketika terjadi pelanggaran TSM pada pemilu, maka hanya Bawaslu yang berwenang. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93-96.

Implikasi yuridisnya adalah MK tidak berwenang memasuki ranah tersebut agar tidak kewenangan lembaga negara tidak bercampur aduk. Hal yang miris adalah kecurangan TSM tersebut tidak dapat ditindak hukum di hadapan MK sehingga meninggalkan kesan seolah tidak terselesaikannya kecurangan tersebut secara menyeluruh. Hal itu karena sudah ada Bawaslu yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti kecurangan dalam dan selama proses pemilu. Lebih lanjut lagi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MK hanya memiliki posisi untuk memastikan Bawaslu telah melaksanakan tugasnya tersebut dan tidak berhak melangkah lebih jauh.

Hal ini sebenarnya dapat dicari jalan keluarnya dengan memberikan tafsir terlebih dahulu terhadap UUD dan UU yang mengatur wewenang tersebut. Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas mengenai Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, MK terlebih dahulu memberikan interpretasi teleologis terhadap Konstitusi sebelum memutuskan perkara a quo. Pada perkara a quo, MK melakukan judicial review terhadap Perpu sedangkan Konstitusi tidak mengatribusikan wewenang tersebut kepada MK. Demi mengatasi hal tersebut, pada putusan a quo interpretasi teleologis digunakan oleh MK dan terjadi ekstensifikasi wewenang MK.

Interpretasi teleologi pada penyelesaian perkara PHPU 2024 ini adalah dengan memandang pasal Konstitusi yang memberikan wewenang kepada MK dari segi teleologis. MK dapat meninggalkan penggunaan interpretasi gramatikal dengan menyingkap apa tujuan pasal Konstitusi memberikan wewenang menangani PHPU tersebut. Secara gramatikal Pasal 24C ayat (1) “Mahkamah berwenang…memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” hanya memberikan wewenang kepada MK terkait penyelesaian hasil bukan proses. Namun, jika dilihat secara teleologis, Pasal a quo dapat dipandang sebagai perintah kepada MK untuk menyelesaikan apa perselisihan pemilu baik dalam bentuk hasil maupun proses. Hal ini termasuk logis karena tanpa proses yang diselesaikan terlebih dahulu maka tidak akan mengeluarkan hasil yang baik.

Melihat pemaparan di atas, adalah wajar dan dapat saja putusan a quo diikuti oleh MK dalam penyelesaian PHPU 2024 ini. Dengan mengikuti alur legal reasoning yang digunakan pada putusan a quo, MK dapat melakukan ekstensifikasi wewenang terlebih dahulu sehingga MK berwenang menyentuh perkara pemilu yang dihinggapi dengan hama pelanggaran TSM. Jika ini terjadi tentunya akan sangat mewarnai percaturan hukum dan konstitusi di negara tercinta ini

Terlepas dari semua itu, putusan yang dikeluarkan oleh MK wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Selain itu tidak ada upaya hukum lagi yang dapat mengganggu gugat putusan MK karena putusan MK adalah putusan di tingkat pertama dan terakhir atau final. Hal ini mengindikasikan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Suka atau tidak suka, putusan MK tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa proses hukum yang dapat mengusiknya.

Daftar Pustaka

  • Martitah. (2023). Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press.
  • NNC. (2007, November 27). Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap? Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/
  • Palguna, I. D. (2020). Mahkamah Konstitusi & Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Press.
  • Talmadge, P. A. (1999). Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems. Seattle University Law Review, 711.

[1] Wicaksana Dramanda, “Menggagas Penerapan Judicial Restraint di  Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi Vol. 11 No. 4, 2014, h. 620

[2] Phillip A. Talmadge, “Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems”, Seattle University Law Review No. 695, 1999, h. 711.

[3] I D.G Palguna, Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2020); cetakan ke-1, hlm.  104

[4] NNC (2007) “Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap?”; diakses pada 22 April 2024 dari https://www.hukumonline.com/