Pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, MK menimbang bahwa perlu memasukkan Perpu ke dalam pengertian UU yang masuk ke dalam wewenang MK untuk dilakukan judicial review. Hal ini dilakukan sebagai tafsir terhadap Pasal Konstitusi yang mengatur hal tersebut. Pasal yang mengatur Perpu, Pasal 22 UUD 1945, secara eksplisit membedakan antara Perpu dan UU walaupun materi yang dikandung oleh keduanya sejatinya sama. Legal reasoning yang dibangun oleh MK sebagai landasan putusan a quo di antaranya adalah mempertimbangkan implikasi yang lahir dari Perpu tersebut.

Perpu akan melahirkan norma hukum baru yang berimplikasi pada lahirnya status hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum baru pula. Interval berlakunya norma hukum dalam Perpu yaitu sejak Perpu tersebut disahkan hingga penolakan atau penerimaan Perpu oleh DPR pada sidang berikutnya pasca Perpu tersebut dikeluarkan. Dengan demikian, MK berwenang menguji materi Perpu karena kekuatan mengikat dan materinya sama dengan UU.

Dalam legal reasoning putusan a quo, tergambar jelas bagaimana manuver MK dalam memandang dan menafsirkan relasi normatif antara pasal Konstitusi yang mengatur wewenang MK, Pasal 24C, dengan pasal yang mengatur ihwal Perpu, Pasal 22. MK melakukan penyimpangan interpretatif, yakni mengabaikan asas judicial restraint. Menurut Aharon Barak, asas ini merupakan asas yang menghendaki hakim untuk menafsirkan sebuah Undang-Undang dengan terlebih dahulu memperhatikan politik hukum pembentuknya.[1] Asas yang lahir dari paham konstitusionalisme ini berorientasi pada pembatasan terhadap MK agar tidak bertindak sebagai mini parliament, berlagak seolah menjadi lembaga yang berwenang membentuk norma hukum.[2]

Putusan a quo termasuk putusan yang dapat dilabeli “berani” karena melangkahi asas judicial restraint tersebut. Selain itu alur legal reasoning putusan a quo bercorak interpretasi teleologis, mengabaikan original intent dalam menafsirkan Pasal 22 dan 24C UUD 1945.  Interpretasi teleologis merupakan interpretasi yang berorientasi pada tujuan (teleology) suatu regulasi yang ditetapkan.  Penerapan metode interpretasi ini tetap memperhatikan kaidah-kaidah interpretasi, yaitu (1) makna verbal; (2) konstruksi gramatikal; (3) konteks perundang-undangan; dan (4) aspek-aspek kemasyarakatan yang terkandung dalam Undang-Undang yang hendak ditafsirkan.[3]