Eksepsi Error in Objecto Dalam Perkara Perdata: Analisis Putusan MA RI Nomor 4846 K/Pdt/2023
Artikel ini membahas mengenai penerapan eksepsi error in objecto pada perkara perdata.
Artikel ini membahas mengenai penerapan eksepsi error in objecto pada perkara perdata.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini