Hilangnya Garis Batas Corporal Punishment dalam Pendidikan Indonesia  

Salah satu lingkungan di mana anak rentan menjadi korban kekerasan adalah sekolah. Di sekolah misalnya, kekerasan terhadap anak dapat dilakukan baik oleh oknum tenaga pendidik, tenaga administratif, bahkan anak didik (murid) itu sendiri. Berdasarkan motivasinya, kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pertama, kekerasan murni (tanpa disertai alasan-alasan yang rasional), seperti penganiayaan, dan perkelahian antar murid. Kedua, penerapan metode pembelajaran yang mengandung unsur kekerasan, misalnya penggunaan hukuman disiplin untuk mendapatkan kepatuhan murid atau memperbaiki perilaku murid yang keliru. 

Di antara semua fenomena kekerasan yang menimpa anak di sekolah, tindakan penggunaan hukuman fisik terhadap anak jarang menarik perhatian masyarakat. Pemberian hukuman fisik sebagai sarana disiplin, yang selanjutnya disebut dengan istilah corporal punishment ini, umumnya tidak dipandang sebagai tindak kekerasan,melainkan sebagai bagian dari sarana pembelajaran yang cepat dan ampuh untuk mendisiplinkan atau menuntut kepatuhan anak.  

Meskipun hukuman tersebut mengandung muatan kekerasan di dalamnya, baik fisik maupun psikis seperti: mencubit, memukul, menjewer telinga, berdiri di depan kelas atau di lapangan upacara, lari keliling lapangan, dan berbagai bentuk penugasan yang irrasional lainnya. Namun sayangnya praktek hukuman disiplin ini acapkali dipandang lumrah dan memiliki tujuan positif demi kepentingan terbaik anak.  

Berbeda dengan kekerasan pada umumya, penggunaan hukuman disiplin (Corporal punishment) ini merupakan topik yang masih menuai perdebatan diberbagai kalangan. Bagi kalangan yang pro, penggunaan hukuman disiplin ini merupakan sebuah kewajaran untuk mendidik dan memperbaiki perilaku anak. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak sepakat berpendapat bahwa substansi dari hukuman disiplin itu sebenarnya bersifat kekerasan (violent), yang cenderung merugikan anak baik secara fisik maupun psikis (Ateng Sudibyo dan Eki Kiyamudin. Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalannya Dikaitkan Dengan Punishment Dalam Mendisiplinka Siswa. Persumption Of Law Vol.1 No. 2. 2019) 

Alhasil terjadinya perbedaan pandangan dalam memahami konteks tersebut lebih disebabkan karena perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam memahami konsep corporal punishment itu sendiri. Dengan demikian, anggapan yang menyamakan Corporal punishment dengan penganiayaan fisik pada umumnya juga tidak dapat dihindarkan. Sedangkan, pemerintah dalam mengeluarkan aturan tidak memiliki batasan hukum yang tegas perihal penganiayaan maupun corporal punishment 

Dengan demikian, anggapan yang menyamakan corporal punishment dengan penganiayaan fisik pada umumnya juga tidak dapat dihindarkan. Konsekuensinya, pasal-pasal penganiayaan atau kekerasan fisik (sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak) pun dipandang cukup efektif dikenakan pada kasus-kasus corporal punishment pada umumnya. Padahal praktek penggunaan corporal punishment sebagai sarana disiplin di lingkungan sekolah tidak dapat dipisahkan dari profesi guru.