Guru dan Dilematis Profesi 

Bagi seorang guru, tugas dan fungsi profesi mereka bukan hanya mentransfer ilmu kepada peserta didiknya, lebih dari itu, misi kultus mulia seorang guru adalah menjadikan peserta didikanya menjadi manusia yang  dapat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan orang disekitarnya, maka dalam rangka melaksanakan tugas mulia tersebut, guru harusnya diberikan kebebasan dalam memberikan hukuman kepada perta didiknya yang bersifat mendidik (lihat Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).  

Jaminan kebebasan bagi seorang  guru kepada peserta didiknya yang bersifat mendidik telah dijamin oleh peraturan perundang-undnagan hal ini diatur dalam pasal 39 ayat 1 (PP No 74/2008 Tentang Guru) mengatakan bahwa “Guru memiliki  kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya” selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan mendidik guru diberi perlindungan oleh hukum untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, hal ini bisa dilihat dalam pasal 40 sampai 42 PP No 74/2008 Tentang Guru.  

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diatas tampaknya berbenturan ketika guru berupaya mendisiplinkan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, yang mungkin saja terjadi kekerasan dalam bentuk hukuman. Misalnya; siswa yang tidak menuruti aturan sekolah; seperti; melanggar tata tertib sekolah, tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR). Sehingga si guru merasa tidak dihargai dan dihormati, maka terjadilah hukuman fisik dari guru kepada siswa dalam bentuk tamparan, pukulan, jeweran dan lain sebagainya. Padahal hukuman dimaksud pada dasarnya adalah hukuman yang mendidik “yang tidak menciderai”, agar si anak tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan di sekolah.  

Benturan tugas dan fungsi ini, ketika guru mendisiplinkan siswa harus berhadapan dengan Hukum Perlindungan Anak. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Selanjutnya Pasal 80 ayat (1) merupakan pasal yang digunakan oleh orang tua murid melaporkan guru yang memberikan hukuman kepada muridnya. Undang-undang Perlindungan Guru dan Dosen adalah tesa, dan Undang-undang Perlindungan anak sebagai antitesa dalam konsep perlindungan bagi seorang Guru dalam menjalankan fungsi pendidikan, khususnya upaya penegakan disiplin siswa.