Literasi Hukum - Pengaturan mengenai daluwarsa dalam perkara perselisihan hubungan industrial merupakan aspek krusial dalam menentukan akses pekerja terhadap keadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menempatkan prosedur penyelesaian secara berjenjang sebagai syarat utama sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perdebatan adalah Pasal 82 yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja. Norma ini berimplikasi langsung terhadap hilang atau tidaknya hak pekerja untuk menuntut pesangon dan hak-hak lainnya. Permasalahan muncul ketika batas waktu tersebut tidak sejalan dengan prosedur penyelesaian sengketa yang harus ditempuh pekerja. Hal ini kemudian diuji kembali dalam Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang memberikan perubahan penting terhadap pemaknaan daluwarsa dalam perkara PHI.
Pengaturan Daluwarsa dalam UU PHI
Pasal 82 dalam UU PHI pada dasarnya mengatur adanya batas waktu pengajuan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja. Sebelum adanya perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, norma ini cenderung dimaknai sebagai batas waktu absolut sejak terjadinya atau diberitahukannya pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam UU PHI. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Pasal 3 ayat (2) memberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk proses tersebut.
Apabila perundingan bipartit gagal, Pasal 4 membuka mekanisme penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa mediator wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, dan Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa hasilnya dituangkan dalam bentuk anjuran tertulis.
Dengan demikian, pekerja tidak dapat langsung mengajukan gugatan, melainkan harus melalui tahapan prosedural yang bersifat wajib. Dalam praktik, proses ini sering memakan waktu yang tidak singkat, bahkan berbulan-bulan .
Pengaturan Daluwarsa atas Pasal 82 UU PHI Pasca Putusan MK
Perubahan titik awal daluwarsa sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pertama, putusan ini mengoreksi ketidaksinkronan antara Pasal 82 dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU PHI. Proses bipartit dan mediasi yang sebelumnya mengurangi waktu daluwarsa kini tidak lagi merugikan pekerja secara langsung.
Kedua, putusan ini memperkuat akses pekerja terhadap keadilan dengan memberikan waktu yang lebih realistis untuk mengajukan gugatan. Hal ini penting mengingat prosedur penyelesaian sengketa merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dihindari oleh pekerja.
Ketiga, putusan ini menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih kontekstual, meskipun belum sepenuhnya mencapai keadilan substantif.
Meskipun putusan ini memberikan perbaikan dalam aspek tertentu, tetap terdapat beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan secara mendalam, terutama terkait dengan keberlakuan batas waktu satu tahun yang masih dipertahankan sebagai bentuk daluwarsa absolut, padahal dalam praktik hubungan industrial pekerja kerap menghadapi hambatan nyata seperti keterbatasan ekonomi, akses terhadap bantuan hukum, serta minimnya pemahaman terhadap prosedur penyelesaian perselisihan.
Di samping itu, putusan ini juga belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi-kondisi khusus seperti keadaan memaksa (force majeure) maupun hambatan struktural yang dapat menghalangi pekerja untuk mengajukan gugatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga karakter rigid dari daluwarsa tetap melekat meskipun titik awal perhitungannya telah diperjelas. Lebih lanjut, Mahkamah belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja Indonesia dan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, di mana secara normatif pekerja memiliki hak ekonomi yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja, namun hak tersebut tetap berpotensi hilang akibat pembatasan waktu. Pada akhirnya, putusan ini juga belum sepenuhnya mengembangkan konsep keadilan substantif secara optimal, karena masih berada dalam keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan formal, tanpa memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sebagai pihak yang secara struktural berada dalam posisi yang lebih lemah dalam hubungan industrial.
Menjadi catatan pada Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025, pengaturan daluwarsa dalam perkara PHI perlu diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Daluwarsa tidak seharusnya dipahami sebagai batas absolut yang memutus hak, melainkan sebagai instrumen yang tetap memberi ruang perlindungan terhadap pekerja dalam kondisi tertentu.
Pengaturan perlu secara eksplisit mengakui adanya keadaan-keadaan yang dapat membenarkan keterlambatan pengajuan gugatan, terutama apabila keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pekerja, melainkan oleh faktor struktural seperti proses penyelesaian sengketa yang berlarut, keterbatasan akses bantuan hukum, atau kondisi ekonomi yang memaksa pekerja untuk menunda langkah hukum. Dalam konteks ini, daluwarsa harus dirumuskan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan tidak rigid.
Sejalan dengan itu, diperlukan mekanisme penangguhan atau penghentian sementara daluwarsa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU PHI yang mewajibkan penyelesaian melalui bipartit dan mediasi pada dasarnya telah menyita waktu yang signifikan. Oleh karena itu, secara normatif harus ditegaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari daluwarsa. Pendekatan ini juga selaras dengan amar Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang memindahkan titik awal daluwarsa menjadi sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi, namun masih perlu diperkuat dengan formulasi undang-undang yang lebih tegas.
Lebih jauh, pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi kembali jangka waktu satu tahun sebagai batas daluwarsa. Dalam perspektif perlindungan pekerja, jangka waktu tersebut masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan kompleksitas hubungan industrial dan konsekuensi ekonomi dari pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Penyesuaian jangka waktu daluwarsa menjadi lebih panjang atau bersifat fleksibel akan lebih mencerminkan prinsip perlindungan terhadap pekerja sebagai pihak yang lemah.
Selain itu, penguatan peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menafsirkan norma daluwarsa menjadi penting. Dalam perkara-perkara selanjutnya, Mahkamah diharapkan mengembangkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menempatkan pekerja sebagai subjek yang harus dilindungi. Pendekatan demikian sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil dan perlakuan khusus untuk mencapai keadilan.
Dengan demikian, reformulasi daluwarsa dalam PHI ke depan tidak cukup hanya melalui penafsiran yudisial, tetapi juga memerlukan intervensi legislasi yang lebih progresif. Hukum harus mampu menjamin bahwa pekerja tidak kehilangan haknya semata-mata karena batas waktu formal, melainkan tetap memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh keadilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.