Pidana

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana

Dhea Salsabila
314
×

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana

Share this article
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumLex Specialis Derogat Legi Generali merupakan salah satu asas yang berlaku dalam penegakan hukum pidana untuk suatu kepastian hukum. Artikel ini membahas secara mendalam terkait asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana.

Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex Specialis Derogat Legi Generali dikenal sebagai asas preferensi dalam ilmu hukum. Hal tersebut berarti bahwa asas ini mendahulukan aturan khusus atas aturan umum yang berlaku. Akibatnya, aturan umum tidak lagi memiliki kekuatan mengikat jika terdapat aturan yang lebih khusus digunakan terhadap peristiwa yang konkrit.

Asas ini dicetuskan oleh Aemilius Papinianus, seorang ahli hukum kelahiran Syria dan telah diterapkan sejak zaman Kekaisaran Romawi. Menurutnya, kekhususan aturan hukum lebih diutamakan daripada aturan hukum yang bersifat umum. Aturan khusus dipandang lebih kompatibel dan relevan terhadap kebutuhan hukum maupun kebutuhan subjek hukum yang tidak mampu atau kurang mampu dijangkau oleh ketentuan umum.

Namun, apabila ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus, maka akan timbul konflik norma (aturan hukum). Pada konteks hukum pidana, konflik norma terjadi ketika kedua norma mengatur perbuatan terlarang yang sama, tetapi memuat sanksi yang berbeda.

Tidak hanya itu, bisa jadi kedua norma tersebut mengatur perbuatan terlarang yang sama, sanksi yang sama, tetapi norma yang satu lebih khusus dibanding norma yang lain. Dengan demikian, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali digunakan untuk menyelesaikan konflik ini.

Dalam bidang hukum pidana, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dinormakan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa,

“Jika suatu tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu yang diterapkan”.

Pasal di atas menegaskan bahwa tindak pidana yang melanggar ketentuan umum dan ketentuan khusus sekaligus, hanya dikenakan ketentuan khusus. Namun, KUHP tidak menjelaskan dalam situasi seperti apa, terdapat peristiwa yang melanggar ketentuan pidana umum dan pidana khusus tersebut.

Sifat Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam doktrin hukum pidana, asas ini memiliki dua sifat, yakni:

  1. Suatu aturan khusus yang bersifat logis
  2. Suatu aturan khusus yang bersifat yuridis/sistematis

Prinsip Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yakni:

  1. Ketentuan yang didapati dalam aturan yang bersifat umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
  2. Ketentuan yang bersifat khusus harus sederajat dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, undang-undang dengan undang-undang.
  3. Ketentuan yang bersifat khusus harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan ketentuan yang bersifat umum. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Contoh Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Salah satu kasus yang menerapkan asas ini adalah kasus pencurian telepon selular oleh anak berusia 15 tahun. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pencurian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 sampai 367 KUHP tergantung cara pencurian dilakukan. Dalam kasus ini, anak tersebut terancam akan dikenakan Pasal 362 KUHP. Pasal 362 berbunyi,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Namun, dalam kasus ini, anak tersebut akan dikenakan UU Sistem Peradilan Anak karena masih berusia 15 tahun. UU Sistem Peradilan Anak sebagai Lex Specialis akan digunakan untuk menyampingkan KUHP yang merupakan Lex Generalis.

Itulah penjelasan mengenai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam sistem peradilan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.