PremiumOpini

Menyingkap Ambang Batas Parlemen: Manfaat, Tantangan, dan Alternatif

Adam Ilyas
265
×

Menyingkap Ambang Batas Parlemen: Manfaat, Tantangan, dan Alternatif

Share this article
Ambang Batas Parlemen
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumAmbang batas parlemen adalah persentase suara minimal partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen, dengan tujuan memperkuat kepartaian dan meningkatkan stabilitas politik. Artikel ini membahas manfaat, tantangan, serta alternatif ambang batas parlemen, termasuk usulan ambang batas 1 persen oleh Perludem. Dalam menentukan ambang batas ideal, perlu mempertimbangkan hak pilih rakyat, kekuatan sistem kepartaian, dan efektivitas pemerintahan. Artikel ini menekankan pentingnya memahami konteks politik dan sosial sebelum menerapkan ambang batas.

Pendahuluan

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan persentase suara minimum yang harus diperoleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Penerapan sistem ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepartaian, meningkatkan stabilitas politik, dan mendorong terbentuknya pemerintahan yang efektif.

Manfaat Ambang Batas Parlemen

  • Memperkuat Sistem Kepartaian: Ambang batas mendorong konsolidasi partai politik, sehingga menghasilkan partai yang lebih besar dan kuat. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas partai dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
  • Meningkatkan Stabilitas Politik: Sistem dengan ambang batas dapat membantu mengurangi fragmentasi politik dan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, diharapkan proses pembuatan kebijakan dan pembentukan koalisi menjadi lebih mudah dan efisien.
  • Mendorong Pemerintahan yang Efektif: Dengan partai-partai yang lebih besar dan kuat, diharapkan pemerintahan yang terbentuk akan lebih efektif dalam menjalankan program-programnya. Hal ini karena partai-partai tersebut memiliki sumber daya dan infrastruktur yang lebih memadai.

Tantangan Ambang Batas Parlemen

  • Membatasi Keberagaman Politik: Penerapan ambang batas dapat membatasi partisipasi partai-partai kecil dan minoritas dalam sistem politik. Hal ini dapat berakibat pada kurang terwakilnya kepentingan kelompok-kelompok minoritas dalam proses pengambilan kebijakan.
  • Melemahkan Demokrasi: Sistem dengan ambang batas dapat melemahkan demokrasi dengan membatasi pilihan rakyat dalam memilih wakil-wakilnya. Hal ini karena suara rakyat yang terpecah pada partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas akan menjadi sia-sia.
  • Meningkatkan Politik Uang dan Oligarki: Sistem ambang batas dapat mendorong politik uang dan oligarki, karena partai-partai kecil akan kesulitan untuk mendapatkan kursi di parlemen tanpa dukungan finansial yang kuat.

Alternatif Ambang Batas Parlemen

  • Sistem Proporsional Tertutup: Sistem ini memberikan kursi parlemen kepada partai politik berdasarkan proporsi suara yang diperoleh. Sistem ini memungkinkan partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen, namun dapat menghasilkan pemerintahan yang lemah karena banyaknya partai yang terlibat dalam koalisi.
  • Sistem Distrik Tunggal: Sistem ini memberikan kursi parlemen kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak di setiap distrik pemilihan. Sistem ini memungkinkan suara rakyat terwakili secara lebih langsung, namun dapat menghasilkan fragmentasi politik dan pemerintahan yang tidak stabil.

Sejarah Ambang Batas Parlemen di Indonesia

Di Indonesia, ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Lebih lengkapnya sejarah penerapan ambang batas parlemen yang berlaku di Indonesia dapat dilihat di bawah ini:

  • Pemilu 1999: Tidak ada ambang batas. 48 partai politik (parpol) mendapatkan kursi di DPR.
  • Pemilu 2004: Ambang batas pertama kali diterapkan dengan besaran 2%. 10 parpol mendapatkan kursi di DPR.
  • Pemilu 2009: Ambang batas dinaikkan menjadi 2,5%. 9 parpol mendapatkan kursi di DPR.
  • Pemilu 2014: Ambang batas dinaikkan lagi menjadi 3,5%. 10 parpol mendapatkan kursi di DPR.
  • Pemilu 2019: Ambang batas dinaikkan menjadi 4%. 9 parpol mendapatkan kursi di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Parlemen

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Parlemen

Pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa:

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”

Pokok Isi Putusan MK:

  • Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024
  • Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
  • MK tidak memberikan angka konkret untuk ambang batas parlemen, dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk dikaji dan diputuskan.

Berapa Ambang Batas Parlemen yang Ideal Diterapkan di Indonesia?

Menentukan ambang batas parlemen yang ideal di Indonesia merupakan isu kompleks dengan berbagai sudut pandang. Berikut beberapa argumen terkait ambang batas parlemen:

Argumen untuk ambang batas parlemen:

  • Memperkuat sistem kepartaian: Ambang batas dapat mendorong partai politik untuk melakukan merger dan konsolidasi, sehingga menghasilkan sistem kepartaian yang lebih kuat dan stabil.
  • Meningkatkan efektivitas pemerintahan: Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, diharapkan proses legislasi dan pengambilan keputusan di pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
  • Mengurangi fragmentasi politik: Terlalu banyak partai politik dapat menyebabkan fragmentasi politik dan mempersulit pembentukan koalisi yang stabil.

Argumen menentang ambang batas parlemen:

  • Membatasi hak pilih rakyat: Ambang batas dapat membatasi hak pilih rakyat dengan mengeliminasi partai-partai kecil yang mewakili suara minoritas.
  • Melemahkan demokrasi: Sistem kepartaian yang terlalu terkonsentrasi dapat melemahkan demokrasi dan memunculkan dominasi partai besar.
  • Memperkuat oligarki: Ambang batas dapat menghambat munculnya partai-partai baru dan memperkuat oligarki politik yang sudah ada.

Perludem Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

Perludem, sebuah organisasi pemantau pemilu, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 1 persen. Usulan ini didasarkan pada rumus Taagepera yang memperhitungkan besaran daerah pemilihan dan kursi legislatif.

Perludem meyakini bahwa ambang batas 1 persen ini cukup untuk menyaring partai politik yang tidak memiliki dukungan signifikan dari pemilih, tanpa mengurangi proporsionalitas hasil pemilu.

Simulasi Penerapan Ambang Batas 1 Persen

Perludem melakukan simulasi penerapan ambang batas 1 persen pada pemilu-pemilu sebelumnya:

  • Pemilu 2009:
    • Dengan ambang batas 2,5 persen, 9 partai lolos ke DPR.
    • Dengan ambang batas 1 persen, 15 partai lolos ke DPR.
    • Suara terbuang berkurang dari 19.047.841 menjadi 10.146.823.
  • Pemilu 2014:
    • Dengan ambang batas 3,5 persen, 10 partai lolos ke DPR.
    • Dengan ambang batas 1 persen, 10 partai lolos ke DPR.
    • Suara terbuang berkurang dari 2.964.975 menjadi 1.142.067.
  • Pemilu 2019:
    • Dengan ambang batas 4 persen, 9 partai lolos ke DPR.
    • Dengan ambang batas 1 persen, 13 partai lolos ke DPR.
    • Suara terbuang berkurang dari 13.595.845 menjadi 2.115.159.

Simulasi ini menunjukkan bahwa ambang batas 1 persen dapat menghasilkan parlemen yang lebih representatif dengan suara rakyat dan meminimalisir suara terbuang.

Manfaat Ambang Batas 1 Persen

Penerapan ambang batas 1 persen diyakini akan membawa manfaat, antara lain:

  • Menyederhanakan sistem kepartaian: Meminimalkan jumlah partai di parlemen, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja parlemen.
  • Memperkuat sistem presidensial: Mempermudah pembentukan koalisi yang stabil dan efektif.
  • Meningkatkan akuntabilitas partai politik: Mendorong partai politik untuk lebih fokus pada program dan kinerja.
  • Mewakili suara rakyat secara lebih proporsional: Mengurangi suara terbuang dan memastikan suara rakyat terwakili di parlemen.

Pada akhirnya, penentuan ambang batas parlemen yang ideal perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, termasuk:

  • Hak pilih rakyat: Penting untuk memastikan bahwa ambang batas tidak membatasi hak pilih rakyat dan memungkinkan representasi suara minoritas.
  • Kekuatan dan stabilitas sistem kepartaian: Sistem kepartaian yang ideal adalah yang kuat, stabil, dan mampu mewakili berbagai aspirasi masyarakat.
  • Efektivitas pemerintahan: Sistem pemerintahan yang efektif dan efisien membutuhkan sistem kepartaian yang mendukung.

Kesimpulan

Penerapan ambang batas parlemen memiliki manfaat dan tantangannya sendiri. Penting untuk mempertimbangkan konteks politik dan sosial di setiap negara sebelum memutuskan untuk menerapkan sistem ini.

Sumber informasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.