Ruang Lingkup Penuntutan

Ruang lingkup penuntutan perkara pidana meliputi:

1. Prapenuntutan:

Pada tahap ini, penuntut umum melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara penyidikan yang diajukan oleh penyidik. Penuntut umum dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara jika ditemukan kekurangan.

2. Penuntutan:

Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri yang berwenang. Surat dakwaan berisi uraian tentang tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka beserta alat bukti yang mendukung.

3. Pelimpahan Perkara ke Pengadilan:

Penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang beserta surat dakwaan dan barang bukti.

4. Penuntutan di Sidang Pengadilan:

Penuntut umum akan hadir di sidang pengadilan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaannya.

5. Penghentian Penuntutan:

Penuntutan dapat dihentikan dengan beberapa alasan, antara lain:

  • Tersangka meninggal dunia;
  • Tidak cukup bukti;
  • Perkara ditutup demi kepentingan umum;
  • Tersangka telah mencapai masa percobaan;
  • Tersangka telah memperoleh rehabilitasi dengan putusan hakim.

6. Eksekusi Putusan Pengadilan:

Jika terdakwa diputus bersalah oleh hakim, penuntut umum akan mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada jaksa eksekutor.

Asas Legalitas V. Asas Oportunitas dalam Penuntutan

Penuntutan Asas Oportunitas Asas Legalitas 2
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Sistem peradilan pidana penuntutan di beberapa negara secara tegas membedakan antara sistme peradilan pidana penuntutan yang menganut asas legalitas dan sistem peradilan pidana penuntutan yang menganut asas oportunitas.