Literasi Hukum - Pelajari seluk beluk penuntutan dalam hukum pidana Indonesia. Temukan definisi lengkap, ruang lingkup, dan perbedaan antara asas legalitas dan oportunitas yang menjadi landasan penuntutan. Pahami bagaimana penuntutan berkontribusi dalam sistem peradilan pidana.

Pengertian Penuntutan

Menurut Pasal 1 butir 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pengertian tentang penuntutan di dalam pasal tersebut sangat umum dan memerlukan pengaturan pendukung lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas terdapat beberapa kata kunci yang dapat diperoleh. Pertama, bahwa penuntutan adalah tindakan penuntut umum yang artinya pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum saja, seperti halnya penyelidikan yang hanya merupakan kewenangan dari pejabat POLRI.

Kedua, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri menurut cara yang diatur perkara tersebut terdapat hal-hal yang harus terpenuhi dan diatur di dalam KUHAP bermakna bahwa dalam rangka pelimpahan perkara tersebut terdapat hal-hal yang harus terpenuhi dan diatur dalam KUHAP.

Ketiga, permohonan atau permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Bahwa pelimpahan perkara tersebut ditujukan agar perkara tidak berhenti begitu saja, melainkan memerlukan pemeriksaan untuk mendapatkan putusan di pengadilan.