PidanaMateri Hukum

Asas Legalitas V. Asas Oportunitas dalam Penuntutan Perkara Pidana

Redaksi Literasi Hukum
1568
×

Asas Legalitas V. Asas Oportunitas dalam Penuntutan Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Penuntutan Asas Oportunitas Asas Legalitas
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Literasi Hukum – Pelajari seluk beluk penuntutan dalam hukum pidana Indonesia. Temukan definisi lengkap, ruang lingkup, dan perbedaan antara asas legalitas dan oportunitas yang menjadi landasan penuntutan. Pahami bagaimana penuntutan berkontribusi dalam sistem peradilan pidana.

Pengertian Penuntutan

Menurut Pasal 1 butir 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pengertian tentang penuntutan di dalam pasal tersebut sangat umum dan memerlukan pengaturan pendukung lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas terdapat beberapa kata kunci yang dapat diperoleh. Pertama, bahwa penuntutan adalah tindakan penuntut umum yang artinya pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum saja, seperti halnya penyelidikan yang hanya merupakan kewenangan dari pejabat POLRI.

Kedua, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri menurut cara yang diatur perkara tersebut terdapat hal-hal yang harus terpenuhi dan diatur di dalam KUHAP bermakna bahwa dalam rangka pelimpahan perkara tersebut terdapat hal-hal yang harus terpenuhi dan diatur dalam KUHAP.

Ketiga, permohonan atau permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Bahwa pelimpahan perkara tersebut ditujukan agar perkara tidak berhenti begitu saja, melainkan memerlukan pemeriksaan untuk mendapatkan putusan di pengadilan.

Ruang Lingkup Penuntutan

Ruang lingkup penuntutan perkara pidana meliputi:

1. Prapenuntutan:

Pada tahap ini, penuntut umum melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara penyidikan yang diajukan oleh penyidik. Penuntut umum dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara jika ditemukan kekurangan.

2. Penuntutan:

Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri yang berwenang. Surat dakwaan berisi uraian tentang tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka beserta alat bukti yang mendukung.

3. Pelimpahan Perkara ke Pengadilan:

Penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang beserta surat dakwaan dan barang bukti.

4. Penuntutan di Sidang Pengadilan:

Penuntut umum akan hadir di sidang pengadilan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaannya.

5. Penghentian Penuntutan:

Penuntutan dapat dihentikan dengan beberapa alasan, antara lain:

  • Tersangka meninggal dunia;
  • Tidak cukup bukti;
  • Perkara ditutup demi kepentingan umum;
  • Tersangka telah mencapai masa percobaan;
  • Tersangka telah memperoleh rehabilitasi dengan putusan hakim.

6. Eksekusi Putusan Pengadilan:

Jika terdakwa diputus bersalah oleh hakim, penuntut umum akan mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada jaksa eksekutor.

Asas Legalitas V. Asas Oportunitas dalam Penuntutan

Penuntutan Asas Oportunitas Asas Legalitas 2
Ilustrasi Gambar / Sumber: Canva AI

Sistem peradilan pidana penuntutan di beberapa negara secara tegas membedakan antara sistme peradilan pidana penuntutan yang menganut asas legalitas dan sistem peradilan pidana penuntutan yang menganut asas oportunitas.

a. Asas Legalitas

Asas legalitas yang dimaksud di dalam hukum acara pidana sebagai asas dasar dalam sistem penuntutan memiliki pengertian yang jauh berbeda dengan asas legalitas dalam hukum pidana, sebagai dasar berlakunya hukum pidana. Di dalam hukum pidana. asas legalitas dirumuskan, nullum delictum noela poena sine praviae lege poenale.

Asas legalitas dalam hukum pidana diartikan sebagai tiada kejahatan, tiada hukum pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu. Asas ini yang mendasari berlakunya asas non-retroaktif di dalam hukum pidana.

Lain halnya dalam hukum acara pidana, asas legalitas (legeliteitsbegenel) diartikan sebagai prinsip yang mewajibkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana. Asas ini merupakan implementasi dari asas equality before the law (kesetaraan dihadapan hukum).

b. Asas Oportunitas

Bertolak belakang dengan asas legalitas, asas oportunitas berarti sekalipun seorang tersangka telah terang cukup bersalah menurut pemeriksaan penyidikan, dan kemungkinan besar akan dapat dijatuhi hukuman, namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum.

Kejaksaan berpendepat, akan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum jika perkara tersebut tidak diperiksa di muka persidangan. Pada mulanya asas ini tercipta karena praktik dan baru diatur dalam undang-undang tahun 1926 di Belanda, dimuat dalam Wetboek van Strafvordering.

Oportunitas berasal dari bahasa latin, yang berarti kesempatan yang baik. Kesempatan yang baik untuk memilih, apakah perkara tersebut dituntut ke persidangan atau dikesampingkan demi kepentingan umum. Makna secara harfiah tentang oportunitas adalah menguntungkan atau kesempatan untuk mempergunakan manfaat yang baik, sehingga asas oportunitas menurut hukum adalah bertujuan untuk memberikan manfaat yang bagi guna kepentingan masyarakat dalam kehidupan hukum.

Oleh beberapa ahli, asas oportunitas ini dinyatakan sebagai suatu tindakan mendeponir perlara, akan tetapi belum dijelaskan apakah tidak menuntu perkara berdasarkan pertimbangan hukum pada elemen subsociale termasuk juga tindakan mendeponir perkara.

Jika dibandingkan antara kedua prinsip tersebut, asas legalitas merupakan kewajiban yang dimiliki oleh penuntut umum untuk menuntut setiap perkara yang diajukan kepadanya dengan berlandaskan prinsip equality before the law, sementara itu, asas oportunitas merupakan hak penuntut umum untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang sedang diajukan kepadanya.

KUHAP memang tidak mengatur mengenai asas oportunitas ini, akan tetapi UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengesampingkan perkara berdasar alasan “kepentingan umum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

seponering
Opini

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang definisi dan pengertian seponering serta kaitannya dengan asas oportunitas dan peran Jaksa dalam proses peradilan pidana. Artikel ini juga menjelaskan mengenai wewenang Kejaksaan Republik Indonesia…

Prinsip Legalitas
Pidana

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang pentingnya asas hukum dan prinsip legalitas dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pelaksanaan hukum pidana. Penulis menjelaskan secara detail mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan…