JAKARTA, Literasi Hukum – Media Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, mengonfirmasi bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, tewas dalam serangan yang dilaporkan dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel di Teheran pada Sabtu (28/2/2026).

Dikutip dari Al Jazeera, kedua media tersebut memastikan kematian Khamenei tanpa memberikan rincian tambahan mengenai lokasi pasti, waktu, maupun mekanisme serangan yang menyebabkan kematiannya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui akun media sosial Truth Social menyatakan bahwa Khamenei telah tewas dalam serangan gabungan Washington dan Israel ke Teheran. Dalam unggahannya, Trump menyebut kematian Khamenei sebagai “peluang tunggal terbesar” bagi rakyat Iran untuk merebut kembali negara mereka, sebagaimana dikutip oleh Reuters.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga lebih dahulu menyampaikan klaim serupa sebelum pernyataan resmi Trump beredar luas di media internasional.

Eskalasi Konflik AS–Israel–Iran

Kematian Khamenei dikaitkan dengan eskalasi konflik militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang memanas dalam beberapa hari terakhir. Serangan yang terjadi pada Sabtu (28/2) disebut sebagai bagian dari rangkaian aksi militer timbal balik di kawasan Timur Tengah.

Ketegangan meningkat setelah laporan serangan terhadap target strategis di Teheran, yang kemudian dibalas oleh Iran. Hingga…