2. Kapan Utang Bisa Berubah Menjadi Pidana?
Meski utang secara normatif adalah ranah perdata, pada praktiknya banyak laporan pidana bermula dari utang piutang. Kasus utang bisa berubah wujud menjadi tindak pidana hanya jika terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yaitu:
-
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru): Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Unsur Objektif: Ada rangkaian kebohongan, nama palsu, atau tipu muslihat yang membuat kreditur tergerak memberi utang.
- Unsur Subjektif: Ada niat curang sejak awal untuk mencari untung secara melawan hukum.
-
Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru): Tindak pidana ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Penggelapan terjadi jika sejak awal uang diterima dengan sah, tetapi kemudian dikuasai secara melawan hukum (misalnya, barang jaminan yang diam-diam dijual tanpa izin).
Menurut Sudarto dalam bukunya berjudul Hukum Pidana I (2009), sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana mengharuskan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik secara tertulis (undang-undang) maupun nilai-nilai tak tertulis (materiil).
Ilustrasi Praktik:
- Murni Perdata (Wanprestasi): Anda meminjam uang secara jujur dan terbuka untuk tambahan modal usaha yang nyata. Sayangnya usaha tersebut bangkrut karena resesi ekonomi. Anda tidak memiliki niat menipu. Ini murni wanprestasi.
- Masuk Ranah Pidana (Penipuan): Anda meminjam uang kepada teman dengan mengaku memenangkan proyek besar dan menjanjikan bagi hasil, padahal dokumen proyek itu fiktif. Setelah dana cair, uang tersebut Anda gunakan untuk berlibur. Perbuatan Anda sejak awal (menggunakan rangkaian kebohongan) bertujuan untuk menipu agar orang memberikan utang. Ini adalah tindak pidana penipuan.
- 3. Bagaimana Praktik di Pengadilan?
Praktik peradilan di Indonesia sangat jeli membedakan perkara utang perdata dan pidana penipuan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila sebuah hubungan hukum didasarkan pada kesepakatan utang piutang yang sah, apalagi jika pihak peminjam telah menunjukkan iktikad baik (misalnya dana benar-benar dipakai untuk usaha sesuai kesepakatan, atau sudah sempat mengangsur sebelum akhirnya macet), maka unsur "niat jahat" atau tipu muslihat pada saat pinjaman terjadi menjadi gugur.
Jika sengketa perdata murni ini dipaksakan masuk ke persidangan pidana, hakim peradilan pada umumnya akan menjatuhkan putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging). Putusan ini berarti majelis hakim mengamini bahwa perbuatan yang didakwakan (meminjam uang dan belum lunas) memang terbukti ada, namun perbuatan tersebut secara nyata bukanlah merupakan suatu tindak pidana, melainkan murni sengketa hukum perdata mengenai wanprestasi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.