Kehadiran Amicus Curiae dalam peradilan, Siapakah mereka?
Artikel ini membahas mengenai praktek Amicus Curiae didalam peradilan Indonesia
Artikel ini membahas mengenai praktek Amicus Curiae didalam peradilan Indonesia
Artikel ini menyelidiki peran dan aplikasi amicus curiae, atau 'sahabat pengadilan,' dalam sistem peradilan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menetapkan batas akhir penerimaan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, dengan tenggat waktu pada pukul 16.00 WIB tanggal 16 April 2024.
Sebanyak 303 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi .
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini