Perkara Actio Pauliana dalam Kepailitan

Berikut ini salah satu contoh perkara Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Kurator kepada Debitur dalam kepailitan yakni putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Pengajuan Gugatan Actio Pauliana tersebut dilandaskan oleh Debitur PT AJB merupakan Perusahaan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga yang memeriksa perkara a quo. Kemudian Debitur PT AJB melakukan tindakan itikad tidak baik dengan melakukan pengalihan salah satu harta benda/aset tanah dan bangunan PT AJB yang termasuk dalam boedil pailit dengan melakukan jual beli kepada pihak ketiga 2 hari sebelum adanya putusan pailit.

Debitur PT AJB sudah sepatutnya mengetahui aset tanah dan bangunan tersebut merupakan harta boedil pailit sehingga seharusnya Debitur PT AJB menyerahkan kepada Para Kreditur dalam rangka pemberesan kepailitan PT AJB. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Debitur PT AJB tersebut senyatanya telah membuat kreditur-kreditur PT AJB.

Para Kreditur mengajukan Gugatan Actio Pauliana dengan petitum Gugatan adalah meminta agar perjanjian jual beli aset atau harta benda tergolong boedil pailit tersebut batal demi hukum dan mengembalikan uang pembayaran hasil penjualan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga serta menyatakan Kreditur PT AJB selaku Penggugat adalah pihak yang sah dan berhak atas aset tanah dan bangunan tersebut.

Adapun putusan Majelis Hakim pada Tingkat pertama yakni mengabulkan Gugatan Para Kreditur PT AJB, menyatakan perbuatan hukum Debitur PT AJB mengalihkan aset boedil pailit tanah dan bangunan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para kreditur, menyatakan akta jual beli tanah dan bangunan  yang dilakukan oleh Debitur PT AJB dengan pihak ketiga tersebut batal demi hukum, menyerahkan aset beserta sertifikat kepada para kreditur selaku Tim Kurator PT AJB, memerintahkan Debitur PT AJB mengembalikan uang pembayaran hasil jual beli aset tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga dan menyatakan para kreditur adalah pihak yang sah atas tanah dan bangunan dari boedil pailit tersebut.