Pembuktian Actio Pauliana apabila masih dalam jangka waktu 1 Tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur pailit yang wajib membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut sah dan tidak merugikan kepentingan para kreditur atau debitur dianggap atau patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur. Namun apabila telah lewat jangka waktu pengajuan 1 tahun maka kurator wajib membuktikan atas perbuatan hukum yang dilakukan debitur dengan pihak ketiga telah merugikan kepentingan para kreditur.

Akibat Hukum Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan

Actio Pauliana berkaitan erat dengan hukum kepailitan karena dapat berdampak pada proses pemberesan harta pailit debitur yang sedang menjalani proses kepailitan. Dalam hal kurator yang telah mengajukan Gugatan Actio Pauliana dan gugatan tersebut dikabulkan, maka sebagai akibat hukumnya, perbuatan hukum debitur yang digugat menjadi dibatalkan. Perbuatan hukum yang dibatalkan pada umumnya merupakan perbuatan yang melibatkan pihak ketiga.

Akibat hukum pembatalan perbuatan debitur diatas, dikarenakan telah merugikan kreditur, maka menimbulkan kewajiban bagi pihak dalam Gugatan Actio Pauliana tersebut untuk mengembalikan harta benda yang telah didapat dari debitur kepada kurator karena harta tersebut dianggap sebagai harta pailit.

Disamping itu, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan terlibat dalam Gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan pada intinya terhadap benda yang telah diterima oleh Debitur atau harga barang yang telah dibayarkan kepada Debitur oleh Pihak Ketiga, Kurator dari debitor pailit yang dikenai Actio Pauliana memiliki kewajiban untuk mengembalikan benda yang telah diterima oleh Debitor atau harga barang yang telah dibayarkan pihak ketiga kepada Debitor sejauh harta pailit diuntungkan.

Menurut Munir Fuady dalam bukunya menerangkan tentang adanya persyaratan bagi kurator dalam mengembalikan harga barang terhadap pihak ketiga dalam Actio Pauliana terdapat 2 syarat diantaranya: jika dan sejauh harga barang tersebut telah bermanfaat bagi harta pailit dan jika tersedia harga barang tersebut. Dengan demikian apabila syarat tersebut terpenuhi, maka kurator berdasarkan undang-undang yang berlaku wajib mengembalikan harga barang sebagai hak yang patut didapat oleh pihak ketiga yang terlibat Actio Pauliana karena batalnya transaksi yang telah terjadi.