Hukum InternasionalOpiniPidana

Pengaruh Hukum Pidana Internasional Terhadap Hukum Pidana Nasional Negara Berdaulat

Redaksi Literasi Hukum
1620
×

Pengaruh Hukum Pidana Internasional Terhadap Hukum Pidana Nasional Negara Berdaulat

Sebarkan artikel ini
hukum pidana internasional
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum Artikel ini menjelaskan mengenai hukum pidana internasional dan pengaruhnya terhadap hukum pidana nasional di tingkat domestik (negara).

Hukum Pidana Internasional merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas Hukum Pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional. Dengan demikian yang menjadi objeknya adalah kejahatan internasional yang mana kejahatan yang dimaksudkan disini adalah semua perbuatan yang secara internasional dilarang dan semua kejahatan yang dimaksudkan mempunyai aspek yang bersifat lintas batas terhadap wilayah negara merdeka dan berdaulat satu dengan yang lainnya. Macam-macam kejahatan internasional tersebut telah diakomodir dalam suatu rumusan hukum internasional tertulis yang dituangkan dalam bentuk agreemennt, convention ataupun statute.

Bagaimana pengaruh Hukum Pidana Internasional pada Hukum Pidana Nasional ?

Hukum pidana Internasional mengatur penegakan hukum pada kejahatan-kejahatan yang telah ditetapkan menjadi kejahatan internasional yang pengadilannya dapat dilakukan secara nasional maupun internasional. Penegakan hukum dari hukum pidana internasional didasarkan pada pengadilan nasional dan terhadap kejahatan tertentu dapat diadili secara internasional. Fungsi hukum pidana internasional salah satunya adalah memberikan solusi bagi permasalahan pidana internasional.

Realitas penegakan hukum pidana internasional dengan peradilan yang telah diakomodir dengan peradilan internasional diwujudkan dengan adanya peradilan International Military Tribunal Nuremberg (IMTN), Hybrid Tribunal, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), International Military Tribunal Tokyo (IMTT). 

 Sedangkan penegakan kejahatan internasional yang dilakukan dengan peradilan nasional contohnya di Indonesia ada Pengadilan HAM dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Kejahatan Hak Asasi Manusia Berat dan Tindak Pidana terorisme telah ditetapkan menjadi kejahatan internasional. Pengadilan HAM diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan dasar hukum peradilan para pelaku kejahatan HAM berat di Indonesia dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Apakah Hukum Pidana Internasional mengintervensi Hukum Pidana Nasional ?

Berdasarkan contoh pengadilan internasional dan pengadilan nasional yang disebutkan diatas, maka membuktikan bahwa tindak pidana (kejahatan) yang meskipun kejahatan tersebut diatur menjadi kejahatan internasional, pengadilan naasional dalam hukum pidana nasional tetap memiliki hak untuk mengaturnya dan mengadili pelaku kejahatan tersebut dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang ada pada tiap negara dalam hukum pidana nasional.

Hal-hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Hukum Pidana Internasional tidak mengintervensi hukum pidana nasional suatu negara. Hukum pidana internasional justru bersumber pada dua bidang hukum yakni hukum internasional yang mengatur mengenai masalah-masalah yang terkait dengan peradilan pidana dan hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional. 

Hukum pidana Internasional sendiri sifatnya adalah koordinatif yang artinya hukum pidana internasional menyeleraskan kepentingan masing-masing negara (hukum nasional pada umumnya) sederajat antara satu dengan yang lainnya. 

 Hukum pidana internasional juga tidak mengintervensi hukum antar negara yang merdeka dan berdaulat karena hukum pidana internasional memiliki asas nonintervensi yang mana berdasarkan asas ini maka suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak boleh melakukan tindakan campur tangan (intervensi) atas berbagai macam permasalahan dalam negeri negara merdeka dan berdaulat lainnya kecuali apabila memang diizinkan dan disetujui oleh negara yang bersangkutan.

Asas non-intervensi hukum pidana internasional ini diaplikasikan oleh Indonesia dalam membantu menyelesaikan masalah Kamboja dengan menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM) yang menjadi sarana perundingan perdamaian antara Kamboja dengan Vietnam dibantu oleh Indonesia. 

Pada saat pelaksanaan konflik antara Kamboja dan Vietnam, negara Indonesia hanya sebagai mediator perundingan tersebut sehingga Indonesia tidak turut campur dalam keputusan yang dibuat antar negara tersebut namun hanya membantu memediasi kedua negara yang berkonflik dan negara Indonesia tetap berpegang teguh untuk tidak mengintervensi kedua negara tersebut.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.