JAKARTA, Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menetapkan batas akhir penerimaan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, dengan tenggat waktu pada pukul 16.00 WIB tanggal 16 April 2024.
Makna Amicus Curiae
Amicus curiae, yang sering disebut sebagai “sahabat pengadilan,” dapat mempengaruhi pemahaman dan keputusan pengadilan dalam kasus hukum, meskipun hanya yang diterima sebelum tenggat waktu yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan.
Hingga 17 April 2024, pengadilan telah menerima 23 pengajuan amicus curiae, menurut Fajar Laksono Suroso, juru bicara Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini datang dari berbagai kalangan seperti akademisi, tokoh budaya, seniman, advokat, dan mahasiswa, menunjukkan minat komunitas yang besar dalam proses hukum ini.
Saat ini, pengadilan sedang melaksanakan serangkaian konferensi hakim untuk secara teliti meninjau setiap kesaksian dan bukti yang disajikan selama sidang. Proses review intensif ini bertujuan untuk merumuskan putusan yang berdasar, dengan semua rangkuman tertulis dari para pihak telah diserahkan ke pengadilan untuk dipertimbangkan.
Fajar menekankan bahwa meskipun banyak yang tertarik untuk mengajukan amicus curiae, hanya yang mematuhi batas waktu yang ditetapkan yang ditinjau secara mendetail oleh para hakim. Kebijakan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam penanganan pengajuan.
Putusan PHPU Pilpres
Pengaruh amicus curiae tetap menjadi elemen penting dari partisipasi publik dalam yudikatif, mencerminkan keterlibatan masyarakat dalam keputusan nasional yang krusial. Keputusan akhir pengadilan, yang ditunggu-tunggu oleh publik Indonesia, dijadwalkan untuk diumumkan pada tanggal 22 April 2024, menyusul kesimpulan dari rapat tinjauan hakim yang dijadwalkan berlanjut hingga tanggal 21 April.
Proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi ini menggambarkan peran krusial independensi yudikatif dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dan menegaskan pentingnya kontribusi tepat waktu dan dipertimbangkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap hukum konstitusi.