Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Tujuan Pembentukannya

Suryanto Suryanto
1264
×

Pengadilan HAM: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Tujuan Pembentukannya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan HAM
Ilustrasi Gambar Pengadilan HAM

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan mengenai pengadilan HAM, mulai dari pengertian, latar belakang, kedudukan, hingga tujuan dibentuknya pengadilan HAM.

Pengertian dan Latar Belakang Pengadilan HAM

Pengertian dari pengadilan HAM dapat kita temui dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mana disebutkan bahwa:

Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kemudian, latar belakang dari hadirnya pengadilan Hak Asasi Manusia dikarenakan banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada saat itu, khususnya adalah peristwa Timor-Timur yang terjadi pada tahun 1999. Peristiwa tersebut menarik atensi dunia internasional, terkhusus PBB, agar segera diambil tindakan yang dapat merendam konflik yang terjadi.

Menurut laporan Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk Timor-Timur ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan, penghilangan secara paksa, hingga pemindahan penduduk secara paksa.[1] Atas peristiwa tersebut, DK PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1264 tahun 1999 yang pada pokoknya mengecam pelanggaran HAM yang terhadi di Timor-Timur dan meminta agar para pelaku diadili dihadapan pengadilan.[2] Dengan adanya desakan tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dasar Hukum Dan Kedudukan

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa hadirnya pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan amanat dari pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa:

untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk pengadilan hak asasi manusia di lingkup peradilan umum

Dan amanat tersebut diejawantahkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam UU tersebut dijelaskan mulai dari pengertian, lingkup kewenangan, hingga hukum acara yang digunakan dalam pengadilan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk kedudukannya, sebagaimana pasal 2 menyebutkan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan pasal 3 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pembagian Pengadilan HAM

Dan perlu diketahui pula bahwa dalam UU No. 26 tahun 2000 bahwasannya pengadilan Hak Asasi Manusia terbagai dua, yaitu pengadilan Hak Asasi Manusia dan pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000 yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat.

Sementara pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc ini pun hanya dapat dibentuk atas usul DPR dengan keputusan presiden. Dengan demikian, tidak semua peristiwa pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM, tetapi harus dilihat waktu kejadian (tempus delicti) dari peristiwa tersebut, apabila terjadi pada tahun sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000, maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc.

Tujuan dibentuknya Pengadilan HAM

Tujuan dari dibentuknya pengadilan HAM erat kaitannya dengan latar belakang pembentukan pengadilan HAM sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Pengadilan HAM didirikan untuk menegakkan dan menjaga nilai-nilai hak asasi manusia setiap individu (masyarakat) yang ada di Indonesia.

Hak asasi manusia merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan, jika negara (pemerintah) tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dan hak asasi setiap warga negaranya dan berakibat pada tidak terpenuhinya hak asasi warga negara, tentu akan sangat merugikan, apalagi jika terjadi pelanggaran HAM. Dengan begitu, diperlukan suatu lembaga yang dapat menjamin untuk menegakkan hak asasi tersebut dan juga memberikan efek gentar bagi siapa pun untuk tidak melakukan pelanggaran HAM berat. Artinya, selain sebagai upaya koersif, hadirnya pengadilan Hak Asasi Manusia pun bertujuan untuk menghadirkan upaya preventif.

[1] Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015), 260.

[2] Ibid.

Sumber Referensi:

  • Rahayu. 2015. Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.