Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai subjek hukum perdata dan objek hukum perdata. Apa aja sih subjek hukum perdata dan objek hukum perdata? yuk simak penjelasan di bawah ini!
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pihak. Hubungan itu terjadi di antara orang-perseorangan, badan hukum, atau kombinasi keduanya. Dalam memahami hubungan itu, kita perlu memahami 2 hal yang juga menjadi dasar hukum perdata, yaitu subjek hukum dan objek hukum.
Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata. Sementara itu, objek hukum adalah hak-hak yang dilindungi oleh hukum perdata.
Sejatinya, 2 dasar hukum perdata ini merujuk pada teori hukum secara umum. Dalam teori hukum, kita mengenal adanya subjek hukum dan objek hukum. Jika dikaitkan dengan hukum perdata, subjek hukum dan objek hukum tersebut spesifik berada dalam hubungan privat.
Subjek Hukum Perdata
Subjek hukum perdata dapat berupa orang pribadi atau badan hukum.
Orang Pribadi
Orang pribadi adalah manusia yang telah lahir dan memiliki kematangan mental. Orang pribadi sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sejak lahir, seperti hak hidup, hak untuk diakui sebagai anak, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Badan Hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki tujuan tertentu. Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, seperti hak untuk memiliki kekayaan, hak untuk melakukan perbuatan hukum, dan hak untuk dituntut di pengadilan.
Karakteristik Subjek Hukum Perdata
Subjek hukum memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- Memiliki hak dan kewajiban
- Memiliki kemampun untuk memiliki hak dan kewajiban
- Dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain
- Memiliki kemampuan untuk bertindak hukum
Contoh Subjek Hukum Perdata
Berikut adalah beberapa contoh subjek hukum:
- Orang pribadi: Andi, Budi, dan Cici
- Badan hukum: PT. ABC, Yayasan Dharma Bakti, dan Pemerintah Republik Indonesia
Objek Hukum Perdata
Objek hukum adalah hak-hak yang dilindungi oleh hukum perdata. Objek hukum dapat berupa benda, hak, atau hubungan hukum antara subjek hukum.
Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dibendakan, baik berwujud maupun tidak berwujud. Benda berwujud adalah benda yang dapat dilihat dan diraba, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat dilihat dan diraba, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten.
Hak
Hak adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu atau menuntut sesuatu dari orang lain. Hak dapat berupa hak kebendaan, hak perorangan, dan hak kebendaan immaterial.
- Hak kebendaan adalah hak yang melekat pada benda, seperti hak milik, hak pakai, dan hak pakai hasil.
- Hak perorangan adalah hak yang melekat pada diri seseorang, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek.
- Hak kebendaan immaterial adalah hak yang melekat pada kepentingan immaterial seseorang, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek.
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang didasarkan pada hukum. Hubungan hukum dapat berupa hubungan perikatan, hubungan kepemilikan, dan hubungan keluarga.
- Hubungan perikatan adalah hubungan hukum yang didasarkan pada kesepakatan antara dua orang atau lebih, seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerja.
- Hubungan kepemilikan adalah hubungan hukum yang didasarkan pada penguasaan atas benda, seperti hak milik, hak pakai, dan hak pakai hasil.
- Hubungan keluarga adalah hubungan hukum yang didasarkan pada ikatan darah, perkawinan, atau adopsi, seperti hubungan antara orang tua dan anak, hubungan antara suami dan istri, dan hubungan antara saudara kandung.
Karakteristik Objek Hukum Perdata
Objek hukum memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- Menjadi objek hukum
- Memiliki nilai ekonomis atau non-ekonomis
- Dapat dikuasai oleh subjek hukum
- Dapat dipertahankan oleh subjek hukum
Contoh Objek Hukum Perdata
Berikut adalah beberapa contoh objek hukum:
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan
- Hak cipta
- Merek dagang
- Paten
- Hubungan perikatan, seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerja
- Hubungan kepemilikan, seperti hak milik, hak pakai, dan hak pakai hasil
- Hubungan keluarga, seperti hubungan antara orang tua dan anak, hubungan antara suami dan istri, dan hubungan antara saudara kandung
Pemahaman yang mendalam tentang subjek dan objek hukum perdata penting untuk memahami berbagai ketentuan hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang, baik perorangan maupun badan hukum.
Itulah penjelasan mengenai Subjek Hukum Perdata Dan Objek Hukum Perdata.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!