Literasi Hukum – Artikel ini menjelaskan mengenai pengertian dan penjelasan singkat pengakuan negara baru dalam hukum internasional. pengakuan terhadap negara baru menjadi salah satu faktor penting bagi suatu negara agar dapat menjalin hubungan internasional dengan negara lainnya, baik hubungan diplomatik maupun hubungan perdagangan internasional dan jenis hubungan lainnya.
Pengertian Pengakuan negara Baru
Pengakuan (Recognition) merupakan tindakan bebas yang diberikan oleh suatu negara yang berdaulat kepada negara lain untuk mengakui bahwa negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari masyarakat internasional kepada keberadaan suatu wilayah tertentu yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki pemerintahan yang terorganisir, wilayah, dan rakyat sehingga dinilai mampu untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan mampu menjalankan hubungan internasional berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Moore dalam Setyo Widagdo (2008), pakar hukum Internasional Amerika Serikat mengemukakan bahwa pengakuan berguna untuk menjamin bahwa suatu Negara baru dapat menduduki tempatnya yang wajar sebagai suatu organisme politik merdeka berdaulat di tengah lingkup keluarga bangsa-bangsa yang dapat mengantarkan pada berbagai hubungan dengan negara-negara lain dengan aman dan sempurna, tanpa khawatir kedudukannya sebagai kesatuan politik itu akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Akibat Hukum dari Pengakuan Negara baru
Menurut J.G Starke, bahwa pengakuan akan memberikan suatu negara atau pemerintah suatu status yang diakui menurut hukum nasional dan Internasional. Suatu negara atau pemerintahan yang berdaulat yang sudah diakui akan memiliki akibat hukum antara lain :
1. Berhak berperkara di depan pengadilan negara yang mengakuinya
2. Pertimbangan Pengadilan dari Negara yang mengakuinya akan dipengaruhi oleh tindakan badan legislatif dan eksekutif yang akan dibentuk oleh pemerintah baru yang bersangkutan
3. Memiliki hak imunitas dalam perkara mengenai milik dan wakil-wakil diplomatiknya
4. Memilki hak menuntut dan menerima harta milik yang berada di wilayah yurisdiksi negara yang mengakuinya, miliknya sebelum atau sesudah negara tumbang
Selain memiki akibat hukum, pengakuan yang diberikan kepada suatu negara atau pemerintahan akan memberikan keuntungan. Antara lain : memperoleh hak untuk mengajukan tuntutan di pengadilan negara yang mengakui, dapat menunut kekebalan baik untuk kekayaannya maupun untuk wakil-wakil diplomatiknya, serta berhak mendapatkan dan menjual kekayaan yang menjadi haknya yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintahan yang terdahulu.
Deklarasi Montevideo dan Syarat Pengakuan Negara Baru
Deklarasi Montivideo 1933 tentang Hak-hak dan Kewajiban Negara menentukan syarat-syarat agar suatu negara diakui eksistensinya oleh negara lain dengan syarat, memiliki wilayah, ada penduduk yang menetap di wilayah tersebut, serta memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan juga tentunya memiliki kecakapan untuk melakukan hak dan kewajiban internasional dalam hubungan internasional. Hal ini juga merupakan teori konstitutif bahwa suatu negara atau pemerintahan dianggap lahir jika telah diakui oleh negara lain.
Suatu negara baru meskipun merdeka secara referendum ketika memenuhi syarat wilayah, ada penduduk yang menetap di wilayah tersebut, memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain sebenarnya telah sah dapat dikatakan sebagai negara baru karena telah memenuhi kualifikasi berdirinya suatu negara (Bayu Sujadmiko, 2012).
Hal demikian berdasarkan teori deklaratif bahwa suatu negara baru untuk dapat dikatakan memiliki pribadi internasional atau sebagai negara baru memang tidak membutuhkan hubungan dengan negara lain, Namun sebagai subjek hukum internasional, negara baru memerlukan pengakuan dari negara lain karena dengan pengakuan tersebut negara baru akan melahirkan hubungan hak dan kewajiban dengan negara-negara lain. Hal ini disebut dengan jalan tengah teori konstitutif dan deklaratif. Pada kenyataannya suatu negara membutuhkan kerjasama dengan negara lain, oleh sebab itu pengakuan negara lain atas negara baru menjadi sangat penting, agar mendapatkan pengakuan atas eksistensinya secara politik dan bebas dalam mengadakan hubungan dalam pergaulan internasional.
Referensi
Setyo Widagdo. 2008. Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik. Malang : Bayu Media Publishing
J.G. Starke. 2004. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
Bayu Sujadmiko, 2012, Pengakuan Negara BaruDitinjau DariPerspektif Hukum Internasional(Studi terhadap kemerdekaan Kosovo), Jurnal Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 1
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.