Literasi Hukum – Jika kita berbicara mengenai pedoman, patokan atau ukuran dalam berperilaku atau bersikap dalam kehidupan sehari-hari, maka sebenarnya kita sedang berbicara mengenai Kaidah.
Setidaknya ada 4 kaidah sosial yang hidup di masyarakat, antara lain kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Kaidah agama dan kesusilaan berasal dari dalam diri manusia sehingga bersifat otonom, sedangkan kaidah kesopanan dan hukum berasal dari luar diri manusia sehingga bersifat heteronom.
Kaidah hukum merupakan fondasi yang mendasari struktur dan aplikasi hukum dalam suatu sistem peradilan. Dalam ranah hukum, kaidah-kaidah ini berperan sebagai prinsip-prinsip atau aturan yang memberikan panduan dalam pembuatan, interpretasi, dan penerapan hukum. Kaidah hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari prinsip-prinsip umum keadilan, prosedur pengadilan, hingga interpretasi terhadap peraturan-peraturan tertentu. Kaidah hukum tidak hanya menjadi landasan bagi pengambilan keputusan dalam kasus-kasus hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan keadilan yang menjadi pijakan masyarakat dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, pemahaman tentang kaidah hukum merupakan hal yang penting dalam memahami sistem peradilan dan pelaksanaan hukum dalam suatu masyarakat.
Dalam tulisan ini, penulis tidak akan menjelaskan semua atau keempat kaidah sosial yang hidup dalam masyarakat. Namun, penulis akan menguraikan penjelasan secara spesifik mengenai kaidah hukum.
Makna Kaidah Hukum
Aturan hukum pada prinsipnya merupakan alat pemersatu bagi masyarakat yang memiliki berbagai kepentingan sehingga aturan hukum disebut sebagai aturan yang memiliki fungsi integratif. Makna pemersatu adalah aturan hukum ini dapat membuat kehidupan masyarakat menjadi tentram, rukun, aman, dan damai karena ada aturan hidup yang disepakati bersama di antara anggota masyarakat.
Karena merupakan aturan hidup yang telah disepakati, maka apabila terjadi pelanggaran terhadapnya, maka anggota masyarakat yang melanggar harus diberi sanksi agar dapat mengembalikan tatanan masyarakat yang telah dilanggar dan dirusak. Hal ini sesuai dengan istilah hukum restitutio in integrum, yang berarti tatanan masyarakat yang terganggu dan rusak harus dikembalikan seperti semula.
Tugas Kaidah Hukum
Sebagai pemersatu masyarakat, negara hukum memiliki tugas untuk menjamin kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk menyeimbangkan ketiga tugas negara hukum tersebut cukup sulit.
Dalam keadaan tertentu, kemanfaatan dan keadilan saling bertentangan dengan kepastian hukum. Hal ini memang sesuai dengan adagium Summum Ius summa inuria, summa lex summa crux yang berarti semakin pasti hukum, semakin tidak adil hukum itu. Dengan demikian, kepastian hukum yang paling tinggi adalah ketidakadilan yang paling tinggi.
Jika merujuk pada adagium Justitia est virtus excellens et altissimo complacens, yang berarti keadilan adalah kebaikan tertinggi yang memberikan kesenangan, maka manakah yang harus didahulukan ketika ketiga tugas negara hukum tersebut saling tarik-menarik? Maka tentu saja keadilan memiliki strata tertinggi untuk diprioritaskan.
Baca Juga: Mengenal Teori Hukum
Mengapa keadilan harus didahulukan? Karena keadilan adalah nilai dasar, sedangkan kemanfaatan adalah nilai praktis, sementara kepastian adalah nilai instrumen yang harus ditempatkan pada urutan terakhir. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum tidak selamanya keadilan yang diutamakan. Adakalanya kemanfaatan yang diutamakan, bahkan seringkali kepastian hukum selalu menjadi prioritas. Sobat Literasi Hukum bisa juga membaca artikel tentang Antinomi Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum yang membahas mengenai pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum.
Daftar Bacaan
Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy OS Hiariej. “Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum.” Red & White Publishing, Indonesia (2021).
Mantap terima kasih sangat berguna untuk mengerjakan tugas kuliah hahah