Literasi Hukum – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah solusi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah layak melalui skema tabungan rutin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, program ini melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, dan pengembang perumahan untuk menyediakan rumah dengan harga terjangkau. Temukan lebih banyak tentang kriteria peserta, mekanisme, dan manfaat program Tapera dalam artikel ini.
Memiliki rumah yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mampu mewujudkan impian tersebut karena keterbatasan finansial. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memiliki rumah yang layak, pemerintah Indonesia telah menginisiasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah tinggal yang layak.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Dasar hukum tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sarana kepesertaan yang bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), setiap peserta diwajibkan untuk menabung sebagian dari penghasilannya setiap bulan ke dalam rekening Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebuah skema tabungan khusus bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Program ini dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pengembang perumahan. Melalui program ini, masyarakat dapat menabung secara rutin dengan jumlah yang terjangkau, dan setelah mencapai target tabungan tertentu, mereka berhak mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Melalui program ini, masyarakat dapat menabung secara rutin dengan jumlah yang terjangkau, dan setelah mencapai target tabungan tertentu, mereka berhak mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek Terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), antara lain: kriteria peserta, mekanisme tabungan, peran lembaga keuangan, kewajiban pengembang perumahan, serta insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), seperti: persyaratan administratif, standar kualitas rumah, dan pengawasan pelaksanaan program. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini, diharapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat rendah dalam mewujudkan impian kepemilikan rumah. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, kriteria peserta yang dapat mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat( Tapera) adalah sebagai berikut:
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat mendaftarkan diri ke kantor pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau bank/lembaga keuangan yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Setelah terdaftar, peserta akan diberikan buku tabungan dan wajib menabung secara rutin sesuai dengan target yang ditetapkan. Kriteria tersebut dibuat untuk memastikan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di dataran rendah dan belum memiliki rumah tinggal. Dengan kriteria ini, pemerintah berharap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat membantu meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebagai berikut:
Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), antara lain:
Lembaga keuangan berperan sebagai pengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan memfasilitasi proses pembelian rumah bagi peserta program. Keterlibatan lembaga keuangan ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pengembang perumahan yang terlibat dalam program ini memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Pengembang perumahan memiliki peran penting dalam menyediakan rumah yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban-kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan peserta dan memastikan terlaksananya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang efektif dan sesuai dengan tujuan.
Pemerintah memberikan beberapa insentif dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), antara lain:
1) Insentif Pajak
Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga tabungan yang diterima oleh peserta.Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
2) Subsidi Bunga Kredit/Pinjaman
Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit/pinjaman yang diambil peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam melunasi sisa pembayaran rumah.
3) Bantuan Pembiayaan Perumahan
Pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan perumahan kepada peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bantuan uang muka atau cicilan rumah.
4) Fasilitas Kemudahan Perizinan
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan administrasi terkait pembangunan rumah bagi pengembang perumahan yang terlibat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
5) Penyediaan Lahan
Pemerintah dapat menyediakan lahan atau tanah negara untuk digunakan dalam pembangunan rumah bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
6) Bantuan Teknis dan Pendampingan
Pemerintah memberikan bantuan teknis dan pendampingan kepada peserta, seperti penyuluhan, pelatihan, dan konsultasi terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
7) Promosi dan Sosialisasi
Pemerintah melakukan promosi dan sosialisasi secara luas kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Insentif dan fasilitas ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta meningkatkan keterjangkauan dan daya beli masyarakat rendah dalam memiliki rumah. Pemerintah berharap dengan adanya insentif dan fasilitas ini, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Polemik terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di masyarakat memang cukup banyak terjadi sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Beberapa polemik yang muncul antara lain:
Polemik-polemik tersebut menunjukkan adanya pro dan kontra dari masyarakat terhadap program Tapera. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih efektif untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat dan memastikan terlaksananya program yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tapera adalah program tabungan khusus yang bertujuan membantu masyarakat rendah untuk memiliki rumah layak dengan skema tabungan secara berkala. Kriteria peserta Tapera antara lain WNI, memiliki maksimal Rp8 juta/bulan, belum memiliki rumah, minimal 21 tahun/sudah menikah, dan bersedia menabung rutin. Mekanisme Tapera meliputi pembukaan rekening, setoran tabungan rutin minimal Rp100 ribu/bulan, mencapai target tabungan, membayar uang muka, memilih rumah, pencairan tabungan, dan kepemilikan rumah. Lembaga keuangan berperan mengelola rekening, menerima setoran, mengelola dana, memberikan kredit/pinjaman, mencairkan tabungan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pengembang wajib perumahan membangun rumah sesuai standar, harga terjangkau, transparan, mencukupi permintaan, serta mengurus sertifikat kepemilikan. Pemerintah memberikan insentif seperti pembiayaan/pengurangan pajak, subsidi bunga kredit, bantuan pembiayaan, kemudahan perizinan, penyediaan lahan, serta pendampingan dan sosialisasi. Terdapat pro-kontra di masyarakat terkait sifat wajib, pengelolaan dana, kualitas rumah, lokasi, sumber daya tabungan, koordinasi antar pemangku kepentingan, serta dampak terhadap sektor swasta. Secara keseluruhan, PP No. 21 Tahun 2024 bertujuan memfasilitasi kepemilikan rumah layak bagi masyarakat rendah melalui skema tabungan yang terjangkau dengan melibatkan lembaga keuangan, pengembang, serta dukungan insentif dari pemerintah.
Aktif sebagai Advokat & penulis, tertarik pada edukasi dan literasi.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini