Literasi Hukum - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mencabut KUHAP 1981, tetapi tetap memberi aturan peralihan untuk perkara yang sudah berjalan. Perkara yang masih di tahap penyidikan atau penuntutan saat KUHAP baru mulai berlaku tetap diselesaikan dengan KUHAP 1981, sedangkan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaannya belum dimulai diperiksa dengan KUHAP 2025.
Karena itu, memahami perbedaan KUHAP 2025 dan KUHAP 1981 penting bukan hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat umum. Rezim baru ini tidak sekadar mengganti nomor pasal, melainkan mengubah banyak aspek inti hukum acara pidana: mulai dari standar penetapan tersangka, bentuk upaya paksa, hak advokat, hak korban, hingga sistem pembuktian dan jenis putusan hakim.
Ringkasan singkat perbedaan KUHAP 2025 dan KUHAP 1981
- Standar tersangka berubah dari “berdasarkan bukti permulaan” menjadi minimal 2 alat bukti.
- Upaya paksa diperluas, termasuk penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia.
- Praperadilan diperkuat, dan alat bukti dari tindakan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat dipakai di sidang.
- Hak tersangka dan terdakwa lebih rinci, termasuk hak didampingi advokat dan hak menolak memberi keterangan.
- Peran advokat diperkuat, bahkan advokat disebut sebagai penegak hukum dan memperoleh akses lebih luas terhadap pembelaan.
- Hak korban jauh lebih luas, termasuk restitusi, kompensasi, perlindungan, pendampingan, dan victim impact statement.
- Pembuktian berubah besar, dari 5 alat bukti klasik menjadi 8 alat bukti, termasuk barang bukti dan bukti elektronik.
- KUHAP 2025 mengatur eksplisit pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, dan putusan pemaafan hakim, yang tidak diatur eksplisit dalam KUHAP 1981.
Tulis komentar