Delik Commissionis, Delik Omissionis, dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Delik commissionis adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap larangan dengan tindakan aktif. Contoh Pasal 362 KUHP adalah contoh delik commissionis. Delik omissionis adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap perintah dan seringkali dilakukan dengan tidak melakukan suatu tindakan. Contoh Pasal 522 KUHP tentang tidak hadir sebagai saksi adalah contoh delik omissionis. Delik commissionis per omissionem commissa adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap larangan dengan tindakan pasif. Contohnya adalah tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP.

Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus adalah jenis delik yang melibatkan unsur kesengajaan. Contohnya adalah Pasal 187, 197, 245, 263, 310, dan 338 KUHP. Di sisi lain, delik culpa adalah jenis delik yang melibatkan unsur kealpaan. Contohnya adalah Pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat (4), 359, dan 360 KUHP.

Delik Tunggal dan Delik Berganda

Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan sekali saja untuk dianggap sebagai tindak pidana. Di sisi lain, delik berganda adalahjenis delik yang hanya menjadi tindak pidana jikadilakukan berulang kali. Sebagai contoh, Pasal 481 KUHP tentang penadahan merupakan delik berganda.

Delik Selesai (Rampung) dan Delik yang Berlangsung Terus (Berlanjut)

Delik selesai adalah jenis delik yang terjadi dalam satu perbuatan atau yang menimbulkan akibat tertentu. Contohnya termasuk dalam delik selesai adalah membunuh, menghasut, atau mencuri. Di sisi lain, delik yang berlangsung terus adalah jenis delik yang hanya menjadi tindak pidana jika keadaan yang dilarang tersebut berlanjut. Contohnya adalah Pasal 333 yang mengatur tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain.