Literasi Hukum -Hukum pidanaadalah salah satu cabang hukum yang penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam hukum pidana, terdapat berbagai jenis delik yang memainkan peran penting dalam menentukan apakah seseorang telah melanggar hukum atau tidak. Dalam artikel ini, kita akan mengulas berbagai jenis delik dalam hukum pidana dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang masing-masing jenis delik tersebut.

Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Berikut adalah beberapa jenis delik dalam hukum pidana yang wajib diketahui:

Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran adalah dua kategori utamadalam hukumpidana. Delik kejahatan, atau sering disebut "rechtdelicten," adalah delik yang dirumuskan dalam Buku II Kitab Undang-UndangHukum Pidana(KUHP). Di sisi lain, delik pelanggaran, atau "wetdelicten," dirumuskan dalam Buku III KUHP. Delik kejahatan sering kali mencakup perbuatan yang dianggap sebagai perilaku anti-sosial oleh masyarakat, sementara delik pelanggaran merupakan tindakan yang menjadi pidana karena diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh, Pasal 303 dan Pasal 344 KUHP termasuk dalam delik kejahatan, sedangkan penggunaan istilah ini tidak selalu mencerminkan kebenaran, karena ada perbuatan yang baru dianggap kejahatan karena diatur dalam undang-undang.

Delik Formil dan Delik Materiil

Delik formil adalah jenis delik yang menekankan pada larangan suatu perbuatan. Contoh Pasal 160, 209, 210, 242, 263, dan 362 KUHP termasuk dalam delik formil. Di sisi lain, delik materiil adalah jenis delik yang menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Jika akibat tidak terjadi, perbuatan tersebut hanya dianggap percobaan tindak pidana. Contoh Pasal 187, 378, dan 338 KUHP adalah contoh delik materiil.