Literasi Hukum - Artikel ini membahas Relevansi Perlakuan Tawanan Perang dalam Hukum Islam dan Konvensi Jenewa 1949. Yuk simak pembahasannya!
Ditulis oleh: Sintarda Hari (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sriwijaya)
Dasar Pandangan Ahli Hukum Islam terkait Perlakuan Tawanan Perang
Dalam Hukum Islam para ahli sepakat bahwasanya diskusi mengenai tawanan perang merujuk kepada kombatan musuh baik mereka laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang telah ditangkap untuk diperbudak atau ditukar dengan tawanan Muslim.
Para ahli hukum Islam pada abad ke-2 atau 8 dan abad ke-3 atau 9 mendasarkan aturan tersebut pada Al-Qur'an dan contoh dari Nabi. Adapun ketentuan itu misal merujuk pada apa yang telah dicontohkan oleh Nabi yakni :
- Nabi mengeksekusi tiga orang Mekah
- Nabi melepaskan tawanan perang secara gratis
- Nabi membebaskan tawanan perang dengan imbalan tawanan Muslim atau uang serta mengajarkan sepuluh anak Muslim membaca dan menulis seperti dalam pertempuran Badar sebagai pertukaran
- Memperbudak tawanan perang
Penafsiran akan ketentuan tersebut melibatkan banyak pihak yang setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok utama yaitu :
- Kelompok pertama termasuk Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar, al-Hasan al Bahsri, Atha, Sa'id bin Jubair, Mujahid, dan al-Hasan bin Muhammad at-Tamimi, konsensus sahabat Nabi, berpendapat bahwa aturan Islam mengenai tawanan perang mencakup beberapa hal seperti pembebasan yang dilakukan baik secara cuma-Cuma atau dengan uang tebusan sebagaimana dalam QS Muhammad 47:4. Namun selebihnya membatalkan pilihan lain seperti eksekusi dan perbudakan.
- Kelompok kedua yakni ahli hukum mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa hanya kepala negara lah yang berhak mengeksekusi dan memperbudak tawanan perang dengan mempertimbangkan maslahat umat Islam. Abu Hanifah menolak melepaskan tawanan secara gratis pun dengan uang tebusan sebagai pertukaran. Penolakan ini dijustifikasi oleh kekhawatirannya bilamana tawanan ini dilepaskan maka dapat memperkuat musuh. Namun Asy-Syaibani tidak sepakat dengannya dan justru membolehkan pertukaran tawanan dilakukan. Selain itu sebagian pula berpendapat bahwa kepala negara berhak membebaskan tawanan lalu mengharuskan mereka untuk hidup di negara Islam dan membayar jizyah serta dilarang kembali ke negara asal.
- Kelompok ketiga adalah mayoritas ahli hukum Islam termasuk pengikut mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, al-Auza'i Abu Taaur, dan ats-Tsauri yang memperluas pilihan untuk kepala negara. Perlakuan pada tawanan ini tergantung apa yang kepala negara baik demi kepentingan Muslim dan berhak untuk memilih empat pilihan yakni mengeksekusi sebagian atau semua tawanan, membebaskan mereka, memperbudak mereka, atau menukarkan mereka dengan tawanan Muslim atau uang tebusan. Dalam hal ini mazhab Maliki menambahkan pilihan tambahan yakni diperbolehkan tinggal di negara Islam dengan membayar jizyah.
Kendati adanya pertentangan pendapat diantara ahli hukum, para ahli dengan suara bulat sepakat bahwa aturan mengenai tawanan perang ini diserahkan kepada pertimbangan kepala negara tergantung apa mashlahah yang ada didalamnya. Bahkan syafii mengatakan kepala negara dilarang untuk mengeksekusi atau membebaskan sebagian/keseluruhan tawanan, kecuali pilihan itu demi maslahah.
Tulis komentar