Soal Forum, Masalahnya Ada pada Kontradiksi Norma

Draf awal terlalu cepat menyimpulkan bahwa pelaku militer seharusnya langsung diadili di peradilan umum. Secara normatif, Pasal 65 ayat (2) UU TNI memang mengandung arah itu. Namun arsitektur hukum yang berlaku tidak sesederhana itu. Pasal 74 UU TNI justru menunda keberlakuan Pasal 65 sampai ada undang-undang peradilan militer yang baru. Selama aturan baru itu belum dibentuk, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap menjadi dasar. Di situlah letak masalahnya. Jadi, persoalannya bukan hanya keengganan institusional, tetapi juga adanya desain transisional yang sudah terlalu lama dibiarkan menjadi tempat berlindung bagi dualisme yurisdiksi.

Karena itu, posisi yang lebih presisi bukan mengatakan bahwa peradilan umum pasti berlaku sekarang juga, melainkan bahwa kasus ini kembali menunjukkan betapa mendesaknya reformasi peradilan militer. Selama norma transisional itu tetap dipertahankan, setiap perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI akan terus berputar pada sengketa forum, bukan fokus pada pengungkapan pelaku, perencana, dan rantai tanggung jawab secara utuh. Itulah sebabnya, desakan utama saat ini seharusnya diarahkan pada transparansi proses, keterbukaan pembuktian, dan kemampuan penyidik menembus kemungkinan adanya aktor di balik pelaku lapangan.

Jika Motifnya Berkaitan dengan Aktivisme, Dimensi HAM Menguat

Dimensi HAM dalam perkara ini tidak boleh dipastikan terlalu dini, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Jika penyidikan nantinya membuktikan bahwa serangan berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai bagian dari KontraS dan kritiknya terhadap perluasan peran militer, maka perkara ini tidak lagi bisa direduksi menjadi kriminalitas biasa. Ia berubah menjadi kekerasan yang berpotensi membungkam kerja-kerja pembelaan HAM dan mempersempit ruang sipil. OHCHR menegaskan bahwa Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998 memuat kewajiban negara untuk melindungi pembela HAM dari kekerasan, ancaman, dan tindakan balasan atas aktivitas mereka yang sah.

Di titik ini, yang harus diusut bukan hanya siapa eksekutor di lapangan, tetapi juga siapa yang memerintah, memfasilitasi, mengetahui, atau membiarkan. Dalam kerangka hukum pidana nasional, bahasa yang lebih tepat adalah menelusuri kemungkinan penyertaan, penganjuran, atau pembantuan, bukan langsung melompat ke istilah yang terlalu jauh dari basis pembuktian perkara konkret. Jika penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan, maka negara hanya akan memproduksi keadilan yang setengah jalan.