Kesimpulan

Jenis delik dalam hukum pidana terbagi menjadi delik formil dan materiil. Dalam dinamikanya, tranformasi delik sangat dimungkinkan dan pernah terjadi. Transformasi ini terjadi karena perubahan hukum itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, perubahan ini terjadi dalam UU Tipikor yang berubah karena putusan MK. Putusan MK yang menghapus kata “dapat” dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara yuridis mengubah sifat delik dari formil ke materiil.