Delik Korupsi dalam UU Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 31 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang mengatur ulang tindak pidana korupsi pasca reformasi sekaligus mencabut UU Nomor 3 Tahun 1971 yang merupakan produk Orde Baru (Orba). UU Nomor 31 Tahun 1999 yang selanjutnya disebut UU Tipikor merumuskan korupsi sebagai “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Jika unsur pasal tersebut diurai, maka akan terlihat bahwa rumusan pasal tersebut menggunakan delik formil. Pasal ini merumuskan bahwa kerugian negara sebagai akibat tidak harus “ada” melainkan cukup berpotensi saja (potential loss). Hal ini dapat diketahui dari kata “dapat” pada pasal tersebut yang mengindikasikan bahwa unsur kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan korupsi bisa saja “ada” bisa juga “tidak” karena hanya sebatas potensi. Oleh karena rumusan pasal ini tidak menyorot aspek akibat dari suatu perbuatan pidana, maka ia dikategorikan sebagai delik formil. Namun dalam dinamikanya, pasal ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kata “dapat” pada rumusan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai bahwa dengan dirumuskannya pasal Tipikor tersebut dalam bentuk delik formil yang menggunakan konsep potential loss, maka akan sangat mudah terjadi kriminalisasi padahal kerugian negara tersebut belum terbukti. Dengan kata lain, MK menilai bahwa rumusan delik formil ini tidak membawa kepastian  hukum. Implikasi dari putusan tersebut adalah transformasi dari delik formil menjadi materiil. Mengenai delik materiil ini, MK menilai bahwa kepastian hukum dapat lebih terjamin. Ini karena kerugian negara sebagai akibat korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu (actual loss). Dengan demikian, maka pembuktian terhadap tindak pidana korupsi ini menjadi lebih ketat sehingga potensi terjadinya kriminalisasi dapat dihindari. Adanya unsur kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan menjadikan mekanisme pembuktian tidak sebatas pembuktian unsur formil semata seperti pelaku, perbuatan, dan niat, melainkan juga akibat dari perbuatan itu sendiri.