Literasi Hukum - Analisis sosiologi hukum terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artikel ini membahas tantangan implementasi UU TPKS melalui teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, faktor sosial budaya, dan pentingnya sosialisasi hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Pelecehan seksual di Indonesia merupakan fenomena hukum yang kompleks dan memprihatinkan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu ini, pemerintah akhirnya membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi korban, tantangan dalam implementasinya masih sangat besar. Dalam konteks ini, teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.

Latar Belakang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia

Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat, dengan lebih dari 340.000 laporan pada tahun 2021 saja. Kasus-kasus ini mencakup berbagai bentuk pelecehan, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. Tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban.Sebelum adanya UU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual tidak ditangani dengan baik karena kurangnya regulasi yang jelas. Banyak korban merasa tertekan untuk melapor akibat stigma sosial dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, lahirnya UU TPKS diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut dengan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif.