Tantangan dari Teori Resepsi

Teori Van den Berg mendapat tantangan keras dari Cornelis van Vollenhoven, yang kemudian mengemukakan Teori Resepsi (Receptie Theorie). Teori ini menawarkan pandangan yang berkebalikan:

Hukum Islam hanya memiliki kekuatan hukum dan berlaku bagi masyarakat jika aturan tersebut telah diterima (diresepsi) dan menjadi bagian dari hukum adat setempat.

Dengan kata lain, hukum adat adalah hukum yang primer. Jika sebuah aturan dalam hukum Islam tidak selaras atau belum diserap oleh hukum adat, maka aturan Islam tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat. Teori Resepsi inilah yang kemudian diadopsi menjadi kebijakan hukum resmi oleh pemerintah Hindia Belanda dan memiliki pengaruh besar dalam praktik hukum di masa itu.

Implikasi dan Warisan Sejarah

Perdebatan antara dua teori ini meninggalkan warisan yang masih terasa hingga kini dalam sistem hukum Indonesia.

  • Peradilan Agama: Eksistensi lembaga Peradilan Agama merupakan cerminan dari pengakuan negara terhadap kebutuhan hukum khusus umat Islam dalam bidang-bidang tertentu (seperti pernikahan, waris, dan wakaf), yang sejalan dengan semangat Teori Receptio in Complexu. Bidang ini dikenal sebagai ahwal al-syakhsiyyah (hukum keluarga).
  • Pengembangan Hukum Nasional: Upaya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat sebagai jalan tengah, di mana prinsip-prinsip hukum Islam "diresepsikan" secara formal ke dalam hukum positif nasional agar memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan undang-undang lainnya.
  • Penerimaan Sosial: Secara sosiologis, Teori Receptio in Complexu tetap relevan untuk menggambarkan pandangan banyak muslim Indonesia yang menganggap hukum Islam sebagai bagian integral dari identitas dan pedoman hidup mereka.