Atribusi Perbuatan kepada Negara

Karena negara adalah entitas hukum yang abstrak, hukum internasional menetapkan aturan spesifik untuk menentukan tindakan siapa saja yang dianggap sebagai tindakan negara. Beberapa dasar atribusi yang paling utama menurut ILC Articles adalah:

  • Perbuatan Organ Negara (Pasal 4): Setiap perbuatan yang dilakukan oleh organ negara—baik legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun fungsi lainnya di tingkat pusat maupun daerah—dianggap sebagai perbuatan negara.
  • Perbuatan Pihak yang Menjalankan Wewenang Pemerintah (Pasal 5): Perbuatan individu atau entitas swasta yang secara hukum diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi pemerintahan (misalnya, perusahaan keamanan swasta yang ditugaskan menjaga penjara).
  • Perbuatan yang Diarahkan atau Dikendalikan Negara (Pasal 8): Perbuatan individu atau kelompok yang bertindak atas instruksi, arahan, atau di bawah kendali efektif negara.
  • Perbuatan Gerakan Pemberontak yang Menjadi Pemerintah (Pasal 10): Jika suatu gerakan pemberontak berhasil dan membentuk pemerintahan baru, maka tindakannya sejak awal dapat diatribusikan kepada negara.

Konsekuensi Hukum dari Tanggung Jawab Negara

Ketika tanggung jawab suatu negara telah ditetapkan, serangkaian konsekuensi hukum baru akan timbul. Konsekuensi utamanya adalah kewajiban untuk memberikan reparasi penuh (full reparation) atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut (Pasal 31). Bentuk-bentuk reparasi tersebut meliputi:

  1. Restitusi (Restitution): Mengembalikan kondisi seperti semula sebelum pelanggaran terjadi, sejauh hal tersebut tidak mustahil secara materiel atau menimbulkan beban yang tidak proporsional (Pasal 35).
  2. Kompensasi (Compensation): Memberikan ganti rugi finansial atas setiap kerugian yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kehilangan keuntungan (loss of profits) (Pasal 36). Ini adalah bentuk reparasi yang paling umum.
  3. Kepuasan (Satisfaction): Diberikan untuk memperbaiki kerugian non-materiel atau kerugian moril (seperti penghinaan terhadap martabat negara). Bentuknya bisa berupa pengakuan atas pelanggaran, pernyataan penyesalan, permintaan maaf resmi, atau putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran (Pasal 37).