Hukum InternasionalMateri Hukum

Suksesi Negara dalam Hukum Internasional: Pengertian, Doktrin, dan Cara Terjadinya Suksesi Negara

Egi Nugraha
1882
×

Suksesi Negara dalam Hukum Internasional: Pengertian, Doktrin, dan Cara Terjadinya Suksesi Negara

Sebarkan artikel ini
suksesi negara dalam hukum internasional.
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Suksesi negara adalah praktik yang sering kita temukan dalam hukum internasional. Dalam dinamika geo-politik dan hubungan internasional berbagai negara di dunia, kemunculan negara-negara baru atau pecahnya suatu negara besar seperti Uni Soviet yang terbagi menjadi beberapa negara merupakan suatu hal yang lumrah dijumpai. Terbentuknya negara baru merupakan proses yang kompleks dan senantiasa dipengaruhi oleh berbagai faktor, dari mulai faktor sosial, ekonomi, politik, hingga faktor budaya. Dalam prosesnya, terdapat mekanisme khusus yang diatur secara lebih rinci oleh hukum internasional seperti peralihan hak dan kewajiban diplomatik, hingga urusan luar dan dalam negeri. Hal-hal semacam ini diatur lebih rinci dalam suatu cabang ilmu hukum internasional yang dinamakan sebagai suksesi negara.

Pengertian Suksesi Negara

Suksesi negara adalah cabang ilmu hukum internasional yang mempelajari perihal tata cara perpindahan hak dan kewajiban dari negara lama kepada negara baru, ketika terbentuk suatu negara baru yang merdeka dan berdaulat menurut hukum internasional. Akehurst menjelaskan bahwa suksesi negara pada dasarnya adalah ilmu yang mengatur akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perubahan kedaulatan terhadap suatu wilayah. Sementara itu dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, suksesi negara didefinisikan sebagai suatu bentuk peralihan hak dan kewajiban dari satu negara ke negara lainnya, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.

Mengutip buku Huala Adolf berjudul “Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional”, ia menyatakan bahwa hukum internasional positif hingga kini tidak mengatur suksesi negara secara komprehensif. Meski begitu PBB mendorong International Law Commission (ILC) untuk mengodifikasi aturan terkait dengan hal tersebut, sehingga melahirkan 2 jenis konvensi penting yang mengatur hal tersebut, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dan Kaitannya dengan Perjanjian Tahun 1978 (Vienna Convention on the Succession of States in Respect of Treaties), dan Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dan Kaitannya dengan Harta Benda, Arsip-Arsip dan Utang-utang Negara tahun 1983 (Vienna Convention in Succession of States in Respect of Property, Archives and Debts).

Doktrin dalam Suksesi Negara

Terdapat 2 macam doktrin yang penting dan sering digunakan dalam menganalisis proses dari suksesi suatu negara, yaitu doktrin tradisional dan doktrin clear state theory. Doktrin tradisional mengungkapkan bahwa terdapat prinsip kontinuitas (keberlanjutan) terhadap hak dan kewajiban internasional meskipun terjadi perubahan kedaulatan wilayah. Tujuan dari doktrin tradisional adalah untuk mencegah adanya kesalahpahaman perihal status hukum dan stabilitas hubungan internasional antar negara-negara di dunia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa doktrin tradisional pada dasarnya menyebut bahwa negara pengganti (successor state) atau negara baru, harus melanjutkan hak dan kewajiban internasional negara lama (predecessor state).

Berbeda dengan doktrin tradisional, doktrin clear state theory menyatakan bahwa semua negara baru yang merdeka harus bebas dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara penjajahnya atau negara lamanya. Teori ini diperkenalkan oleh Lord McNair, seorang ahli hukum Inggris yang pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Internasional serta mantan presiden pertama pengadilan HAM Eropa.

Cara-Cara Terjadinya Suksesi Negara

Lahirnya suatu negara baru yang berdaulat dapat terjadi karena berbagai cara. Cara tersebut antara lain dapat melalui okupasi, cessi, aneksasi, atau kemerdekaan yang diperoleh negara tersebut seperti halnya suksesi negara yang terjadi pada Indonesia di tahun 1945 lalu. Harris menggambarkan cara-cara terjadinya suksesi negara sebagai berikut:

  1. Merger, suatu negara bersatu dengan negara lainnya dan menjadi bagian dari negara tersebut.
  2. Breakups, suatu negara pecah menjadi dua atau lebih negara baru.
  3. Suatu negara pecah menjadi beberapa bagian dan bagian tersebut menjadi bagian dari negara lainnya.
  4. Suatu negara diambil-alih negara lain setelah terjadinya peperangan di masa lalu.

Pendapat lain datang dari Slomansohn, yang memaparkan pendapatnya dan menjelaskan bahwa terdapat 3 cara terjadinya suksesi negara, yaitu:

  1. Dua negara atau lebih mengadakan merger / bergabung membentuk satu negara baru.
  2. Satu negara besar terpecah menjadi beberapa negara baru, seperti Uni Soviet dan negara pecahannya misalnya.
  3. Suksesi negara lewat kemerdekaan (independence) dan terpecahnya suatu wilayah negara. contohnya adalah India yang menyatakan kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, lalu wilayahnya terbagu 2 yaitu wilayah India dan Pakistan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  • Adolf, Huala. 2015. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional (Cetakan ke-5). CV Keni Media, Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

artikel diplomat
Opini

Literasi Hukum – Kekebalan diplomatik adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa seorang diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia…