Lahirnya Statuta Roma
Pada tanggal 17 Juli 1998, pada pertemuan PBB, 120 negara menyepakati undang-undang yang sekarang dikenal sebagai Statuta Roma, momentum kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pembentukan Mahkamah Internasional permanen. Tujuh negara memilih menentangnya, dan 21 lainnya memilih tidak memberikan suara. Jika jumlah minimal 60 negara telah meratifikasi Statuta Roma, yang merupakan cikal bakal pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, hal itu akan menandai babak baru dalam sejarah gerakan hak asasi manusia. Para pelanggar HAM harus sangat prihatin karena ada kemungkinan mereka akan dijerat dengan pidana jika dikatakan bahwa pengadilan nasional tidak dapat diandalkan.
Ratifikasi tampaknya mengalami stagnasi karena banyak negara tidak siap menerima kenyataan bahwa warga negaranya potensi menghadapi proses hukum di Mahkamah Pengadilan Internasional. Statuta Roma telah diratifikasi oleh 56 negara pada saat itu, menyusul ratifikasi Panama sebulan sebelumnya. Oleh karena itu, hanya diperlukan empat ratifikasi tambahan. Koalisi internasional yang mendorong ratifikasi sangat yakin bahwa Statuta Roma akan diratifikasi oleh 60 negara pada 11 April 2002 sesuai rencana. Statuta Roma telah diratifikasi oleh banyak negara Eropa, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman, yang berkontribusi pada optimisme ini. Sayangnya, negara-negara Asia cenderung tidak meratifikasi perjanjian ini dibandingkan negara-negara Afrika. Peratifikasi yang paling "lambat" adalah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang seharusnya mendukung keberadaan Mahkamah Pengadilan Internasional, namun ternyata sudah ketinggalan zaman. Kata Pierre Prosper, Duta Besar Amerika Serikat untuk Kejahatan Perang, pada 30 Maret 2002, di The Straits Times. "The United States is not and will not be a part of ICC," katanya. Keputusan Amerika Serikat untuk keluar dari Mahkamah Pengadilan Internasional tidak diragukan lagi merupakan kemunduran bagi masyarakat dunia dan bukti bahwa Amerika Serikat secara konsisten menggunakan standar ganda, khususnya di bidang hak asasi manusia.
Mengapa Amerika Serikat memutuskan menarik diri? Amerika Serikat tidak ingin warga negaranya dibawa ke Mahkamah Pengadilan Internasional untuk banyak kejahatan yang telah terjadi, dan itulah alasan yang jelas. Saat ini tidak mustahil bahwa invasi Amerika Serikat ke Afghanistan akan dicap sebagai kejahatan perang, tindakan agresi, dan bahkan berpotensi kejahatan terhadap kemanusiaan. Faktor penentu utama apakah ratifikasi dilakukan atau tidak adalah kepentingan nasional.
Amerika Serikat harus meredam keangkuhannya dalam koalisi global di mana Ia menginginkan bantuan dalam memerangi terorisme. Kita semua menyadari betapa canggihnya sistem hukum AS, tetapi sebagai anggota komunitas global, kerja sama sangat penting untuk meningkatkan perlawanan bahu-membahu. Kejahatan internasional pada hakekatnya adalah musuh kemanusiaan secara keseluruhan. Dan untuk mengalahkannya, kita harus bersatu dalam pertempuran. Gerakan hak asasi manusia harus menggunakan Mahkamah Pengadilan Internasional sebagai landasan yang dapat ditegakkan secara hukum dan aliansi global.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.