Berita

Sengketa Hasil Pemilu DPRD Mimika Dapil 4: Caleg PKB Diduga Lakukan Penggelembungan Suara

Redaksi Literasi Hukum
195
×

Sengketa Hasil Pemilu DPRD Mimika Dapil 4: Caleg PKB Diduga Lakukan Penggelembungan Suara

Sebarkan artikel ini
Sengketa Hasil Pemilu DPRD Mimika Dapil 4- Caleg PKB Diduga Lakukan Penggelembungan Suara
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Senin, 29 April 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon Muhammad Asri, S.E., calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dapil 4.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon melalui kuasanya, Subani, mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon. Menurut pemohon, seharusnya perolehan suaranya adalah 2.613, namun sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon hanya 1.247.

“Menurut pemohon, suaranya seharusnya 2.613, sementara termohon menetapkan hanya 1.247 suara,” ujar Subani. Pemohon menduga penyebab selisih suara tersebut adalah penggelembungan suara bagi PKB di Distrik Waniai, dengan detail sebagai berikut: penambahan 6 suara; penggelembungan suara bagi Benyamin Sarira, caleg PKB nomor urut 2 di Distrik Waniai sebanyak 494 suara; penggelembungan suara bagi Windi Kalbi, caleg PKB nomor urut 3 di Distrik Waniai sebanyak 41 suara; dan penggelembungan suara bagi Emus Kogoya, caleg PKB nomor urut 4 di Distrik Waniai sebanyak 87 suara.

Atas dasar tersebut, pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.