Kemudian ditengaskan juga dalam penjelasan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Asas oportunitas sendiri atau opportuniteitsbeginsel merupakan kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Hematnya, kaidah dari asas oportunitas yang berarti pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Berdasarkan asas oportunitas ini Jaksa diberikan kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut suatu perkara ke pengadilan baik dengan syarat maupun tanpa syarat. The public prosecutor may decide conditionally to make procesution to court or not. 

Untuk memperluas pendefinisian tersebut A.L Melai sebagaimana dikutip oleh A.Z Abidin mengatakan bahwa pekerjaan Penuntut Umum dalam hal meniadakan penuntutan berdasarkan asas oportunitas merupakan rechvinding (penemuan hukum) yang harus dipertimbangkan masak-masak berhubung karena hukum menuntut adanya keadilan dan persamaan hukum. 

Dilihat berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional sub-sistem peradilan pidana, wewenang penuntutan menjadi kekuasaan absolut penuntut umum atau Jaksa. Secara implisit, kekuasaan untuk menuntut seseorang menjadi monopoli penuntut umum. Artinya, bahwa orang lain atau badan lain tidak berwenang untuk itu. 

Istilah lain menyatakan bahwa “dominus litis” ada di tangan Jaksa. Seperti yang dikemukakan oleh R.M Surachman yang merujuk pada tradisi dan doktrin penuntutan dikenal asas dominus litis atau pengendali proses perkara, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda dan Perancis wewenang penuntutan adalah monopoli Jaksa. Artinya, dalam proses pidana Jaksa berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.

Berkaitan dengan kewenangan ‘tunggal’ itulah, maka Penuntut Umum atau Jaksa berhak untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang walaupun seseorang tersebut telah melakukan perbuatan pidana, dengan pertimbangan bahwa jika penuntutan tersebut dilakukan akan merugikan kepentingan umum.

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji memberikan batasan bahwa dalam penerapannya asas oportunitas harus dapat dilihat dengan kondisi dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Coruption tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, telah memberikan beberapa tipe/bentuk perlindungan hukum dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi yang terdiri dari: Protection of witnesses, Expert and Victim (Pasal 32); Protection of Reporting Person (Pasal 33); Protection of Cooperating Persons (Pasal 37).