Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji memberikan batasan bahwa dalam penerapannya asas oportunitas harus dapat dilihat dengan kondisi dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Coruption tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, telah memberikan beberapa tipe/bentuk perlindungan hukum dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi yang terdiri dari: Protection of witnesses, Expert and Victim (Pasal 32); Protection of Reporting Person (Pasal 33); Protection of Cooperating Persons (Pasal 37).

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Ikhwal mengenai penghentian penuntutan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan seperti yang disebutkan dalam Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP diantaranya: karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana dan perkara ditutup demi kepentingan hukum. Terkait dengan alasan ketiga diatur dalam KUHP tentang hapusnya kewenangan melakukan penuntutan dan manjalankan pidana Pasal 76, 77 dan Pasal 78 karena Nebis in idem, tertunduh meninggal dunia dan daluarsa. Demikian beberapa alasan tersebut bisa digunakan untuk tidak melakukan penuntutan seperti yang ditentukan dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf b KUHAP. 

Jadi sangat jelas bahwa berdasarkan landasan hukum yang berlaku bahwa kewenangan untuk melakukan seponering secara limitatif hanya ada pada tangan Jaksa Agung. Sebagai pertanggungjawaban atas hak oportunitas ini, Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Artinya, tidak semua Jaksa dapat mempergunakan peralatan tersebut, kecuali terhadap ketentuan lain dalam melakukan upaya penghentian penuntutan maupun berdasarkan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. 

Jika dilihat dari dampaknya peralatan seponering merupakan kekuatan yang luar biasa. Oleh karenanya sudah semestinya dipergunakan secara objektif, proporsional dan bertanggung jawab. Kendati masih banyak perbedaan pendapat yang beranggapan bahwa mempergunakan asas oportunitas berpotensi bersifat diskriminatif dan melangkahi prinsip equality before the law.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.