Mengenal Seponering
Sebagian besar dari kita masih seringkali terjadi kebingungan dalam mempergunakan istilah antara deponering dengan seponering. Kendati pada beberapa bahan pustaka hukum sebagian ahli mayoritas mempergunakan istilah seponering ketimbang deponering.
Ditinjau dari segi bahasa, seponering atau seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht. Sinonim dari seponeren adalah sepot. Penghentian penuntutan karena dianggap tidak perlu, disebut dengan beleidsspot (penghentian secara kebijakan), sedangkan penghentian karena tidak cukup bukti disebut secara technischspot.
Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang melekat pada Jaksa berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi: “Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum.”
Kemudian ditengaskan juga dalam penjelasan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Asas oportunitas sendiri atau opportuniteitsbeginsel merupakan kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Hematnya, kaidah dari asas oportunitas yang berarti pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Berdasarkan asas oportunitas ini Jaksa diberikan kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut suatu perkara ke pengadilan baik dengan syarat maupun tanpa syarat. The public prosecutor may decide conditionally to make procesution to court or not.
Untuk memperluas pendefinisian tersebut A.L Melai sebagaimana dikutip oleh A.Z Abidin mengatakan bahwa pekerjaan Penuntut Umum dalam hal meniadakan penuntutan berdasarkan asas oportunitas merupakan rechvinding (penemuan hukum) yang harus dipertimbangkan masak-masak berhubung karena hukum menuntut adanya keadilan dan persamaan hukum.
Dilihat berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional sub-sistem peradilan pidana, wewenang penuntutan menjadi kekuasaan absolut penuntut umum atau Jaksa. Secara implisit, kekuasaan untuk menuntut seseorang menjadi monopoli penuntut umum. Artinya, bahwa orang lain atau badan lain tidak berwenang untuk itu.
Istilah lain menyatakan bahwa “dominus litis” ada di tangan Jaksa. Seperti yang dikemukakan oleh R.M Surachman yang merujuk pada tradisi dan doktrin penuntutan dikenal asas dominus litis atau pengendali proses perkara, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda dan Perancis wewenang penuntutan adalah monopoli Jaksa. Artinya, dalam proses pidana Jaksa berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.
Berkaitan dengan kewenangan ‘tunggal’ itulah, maka Penuntut Umum atau Jaksa berhak untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang walaupun seseorang tersebut telah melakukan perbuatan pidana, dengan pertimbangan bahwa jika penuntutan tersebut dilakukan akan merugikan kepentingan umum.
Tulis komentar