Pidana

Revenge Porn: Kejahatan Digital dan Jaminan Hukum di Indonesia

Rahma Aurelia
1201
×

Revenge Porn: Kejahatan Digital dan Jaminan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
revenge porn
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum Artikel ini membahas bagaimana revenge porn menjadi salah satu kejahatan digital yang memberikan kerugian pada korban serta perlindungan hukumnya di Indonesia.

Di era digital yang semakin maju, fenomena revenge porn telah menjadi salah satu aspek gelap dari kehidupan online. Revenge porn, yang merujuk pada penyebaran foto atau video intim seseorang secara daring tanpa izin mereka, telah menjadi masalah serius di berbagai belahan dunia. Meskipun internet telah membawa kemajuan besar dalam komunikasi dan pertukaran informasi, namun revenge porn menyoroti sisi gelap dari koneksi global ini. Dalam konteks ini, penting untuk memahami peran teknologi dalam memperkuat kejahatan semacam itu dan dampaknya yang serius terhadap korban.

Kejahatan revenge porn terus menjadi perhatian utama dalam keamanan digital karena dampaknya yang merusak pada korban yang rentan. Dari hubungan pribadi yang berakhir hingga perselisihan interpersonal, revenge porn seringkali digunakan sebagai alat untuk menyakiti dan merendahkan martabat seseorang. Fenomena ini juga memperkuat konsep privasi digital yang rapuh, menunjukkan betapa rentannya kehidupan pribadi seseorang di dunia online yang terhubung secara luas.

Pada tingkat yang lebih luas, revenge porn menggarisbawahi tantangan hukum dan etis yang dihadapi masyarakat dalam menjaga integritas dan keamanan digital. Meskipun beberapa yurisdiksi telah mulai mengakui revenge porn sebagai tindakan kriminal, masih ada banyak tantangan dalam menghadapi dan mencegahnya secara efektif. Oleh karena itu, upaya untuk memahami dan mengatasi kejahatan revenge porn membutuhkan kolaborasi antara hukum, teknologi, dan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan hormat.

Pengertian Revenge Porn

Revenge porn adalah tindakan penyebarluasan melalui media elektronik materi bermuatan seksual korban untuk tujuan balas dendam pelaku. Materi bermuatan seksual ini biasanya dilakukan pada saat korban dan pelaku masih memiliki hubungan baik sebagai pasangan. Tindakan ini diawali dengan tindak sextortion, yaitu ancaman bagi korban untuk kembali rujuk atau melakukan tindakan yang diinginkan oleh pelaku, tidak mesti berbentuk pemerasan untuk tujuan uang. Ketika korban tidak menjalankan keinginan pelaku, maka materi bermuatan seksual itu kemudian diunggah untuk membalas dendam. 

Revenge porn tidak hanya terbatas pada penyebaran, namun juga seringkali mencapai tahap di mana materi tersebut dijual. Ada beberapa alasan mengapa revenge porn bisa terjadi, termasuk balas dendam sebagai respons terhadap sakit hati, rasa cemburu yang dimiliki oleh pelaku, keinginan untuk memanipulasi korban, atau faktor-faktor lain yang mendasari perbuatan tersebut.

Dampak Revenge Porn

Dampak dari revenge porn sangat serius dan merugikan bagi para korban yang terlibat. Pertama-tama, secara emosional, korban sering mengalami stres, depresi, dan rasa malu yang mendalam. Bayangan diri mereka yang terpampang secara tidak sah di internet dapat merusak harga diri dan kepercayaan diri seseorang. Mereka mungkin merasa terisolasi dan malu di hadapan keluarga, teman, dan masyarakat karena penyebaran yang tidak sah dari privasi mereka.

Dampak psikologis korban, dapat berlanjut ke aspek profesional dan pribadi kehidupan mereka. Banyak korban menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, reputasi, dan kesempatan masa depan karena konten yang tidak diinginkan tersebut tersebar luas di internet. Selain itu, juga dapat mempengaruhi hubungan personal dan romantis seseorang. Pasangan masa depan atau saat ini mungkin meragukan kepercayaan dan kejujuran korban, menciptakan ketidakstabilan dalam hubungan.

Secara hukum, korban revenge porn sering menghadapi tantangan dalam menegakkan hak privasi dan menghilangkan konten yang tidak sah dari internet. Proses hukum seringkali rumit dan memakan waktu, dan dalam beberapa kasus, tidak dapat mengembalikan sepenuhnya harga diri dan integritas korban. Meskipun beberapa yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang untuk menangani revenge porn, masih ada banyak celah dan tantangan yang harus diatasi dalam upaya penegakan hukum yang efektif.

Terakhir, dampak sosial yaitu mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap privasi dan keamanan digital. Fenomena ini menyoroti pentingnya kesadaran akan risiko yang terkait dengan berbagi konten pribadi secara daring. Pendidikan tentang privasi digital, persetujuan yang jelas dalam hubungan, dan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial dapat membantu mengurangi insiden ini dan melindungi individu dari konsekuensi yang merugikan.

Jaminan Hukum Perlindungan Korban Revenge Porn di Indonesia

Korban dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, menjelaskan Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menjelaskan

“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dengan perlindungan hukum yang diberikan, korban memiliki opsi untuk mengajukan pengaduan melalui Komisi Nasional Perempuan atau melaporkannya kepada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) di wilayah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.