Literasi Hukum - Polemik Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan kegaduhan di Masyarakat. Pasalnya, setelah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan telah terlihat jelas adanya pelanggaran etik berat dalam menangani pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam “injury time”. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan capres-cawapres untuk berlaga di pencalonan Pilpres tahun 2024.
Urgensi Pengujian Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Urgensi pengujian formil Putusan ini merupakan pertimbangan yang tepat sebagai upaya hukum sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan. Pengujian formil terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dikarenakan proses pengujian tersebut berlandaskan adanya konflik kepentingan dari Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yang tercantum pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu “Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang, artinya kesempatan yang terbuka luas untuk membatalkan putusan tersebut.
Pelanggaran Etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Dalam proses pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. Dalam kode etik Hakim MK, di dalam mengemban tugasnya sebagai Hakim MK wajib tidak berhubungan langsung pihak berperkara atau tidak mengadakan kolusi.
Dampak dari tidak dilakukannya pembatalan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 akan memperkeruh masalah di Masyarakat. Mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tujuan dari Pengujian formil untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal”. Urgensi Pengujian formil pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 untuk memberikan kepastian hukum terhadap penafsiran Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres yang memberikan kelonggaran walaupun belum mencapai 40 (empat puluh) tahun.
Mempercepat pengujian formil putusan ini dapat pula mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi yang diakibatkan keluarnya Putusan yang kontroversial itu.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.