Indiscriminate by Natureatau prinsip yg melarang serangan yang tidak pandang bulu, sebagaimana ditemukan dalam pasal 51 ayat (4) huruf b dan c Protokol Tambahan ke-1 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa “Serangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana alat atau caranya itu tidak dapat mengarah kepada objek militer secara spesifik”, serta huruf c yang menyatakan, “Serangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana efek dari alat atau cara yang digunakan dalam sebuah konflik bersenjata tidak dapat dibatasi sebagaimana disyaratkan oleh protokol ini.” Cara kerja AWS pada nyatanya telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. internasional dan saat ini telah dibahas oleh . Dimana sejalan dengan pendapat dariDisarmament and International Security (First Committee)AWS memenuhi syarat dan sesuai dengan prinsip ini. Hal ini dikarenakan cara kerja AWS yang pada dasarnya memiliki sebuah tingkat akurasi yang tinggi dalam menentukan target sasaran, yaitu mencapai 98,5%, sehingga jika AWS ini tidak diperlengkapi dengan amunisi berbahaya, layaknya senjata kimiawi atau biologis maka dikatakan sesuai dengan prinsip HHI. Sumber:Army of None: Autonomous Weapones and the Future Of War.Menunjukan bahwa AWS modern dilengkapi dg sistem pengenalan target canggih yg dapat membedakan kombatdan dan non kombatdan dg tingkat akurasi mencapai 98,5%, jauh melampaui kemampuan rata² prajurit manusia dalam situasi pertempuran intensif. Apabila berkaca pada implementasi dari AWS itu sendiri, sejauh ini sudah terdapat beberapa bukti keberhasilan dari penggunaan AWS tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Seperti yang pertama, Phalanx CIWS (Close-In Weapon System) dan SeaRAM(Sea Rolling Airframe Missile)dari Amerika Serikat adalah sistem pertahanan kapal yang bekerja secara otomatis untuk menembak jatuh rudal dan pesawat musuh yang mengancam kapal perang. Phalanx CIWS dikembangkan olehGeneral Dynamicspada tahun 1970-an dan kini digunakan di lebih dari 25 negara. Berdasarkan laporan Naval News pada 12 Agustus 2023, sistem ini telah digunakan oleh Angkatan Laut AS di Laut Merah untuk menghadapi ancaman drone dan rudal balistik. Dengan fungsi murni defensif, Phalanx dan SeaRAM tidak melanggar prinsip proportionality dalam HHI, karena tidak menyerang manusia secara langsung dan hanya bertindak saat kapal berada dalam bahaya. Kedua,Maritime Mine Counter Measures (MMCM)milik Inggris adalah contoh lain AWS yang digunakan untuk tujuan damai dan kemanusiaan. Sistem ini dikembangkan oleh Thales Group bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Inggris dan Prancis untuk mendeteksi dan menetralkan ranjau laut yang berbahaya. Menurut laporanUK Ministry of Defencepada 5 Juni 2022, AWS ini telah diuji coba di perairan Teluk Inggris dan berhasil mengidentifikasi serta mengeliminasi lebih dari 50 ranjau aktif dalam misi gabungan NATO. Keberadaan MMCM sangat krusial dalam menjaga keamanan maritim, terutama bagi kapal dagang dan nelayan yang sering menjadi korban ranjau laut yang tersisa dari konflik.

Prinsip Hukum Humaniter Internasional yang Bertentangan dengan AWS

Dengan segala keunggulan yang dimiliki AWS, kemudian marilah kita beranjak pada beberapa hal dan aspek yang kemudian menjadi kontroversial dan menjadi titik tentang dari penerapan AWS itu sendiri. Salah satu prinsip dan aspek fundamental dalam Hukum Humaniter Internasional yaitu Prinsip Pembedaan atau Distinction principle yang dapat kita temukan dalam pasal 51 ayat 1-3 Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 yang Menuntut militer utk dapat membedakan dan memisahkan antara kombatdan dan non kombadtan.  Contoh nyata dari dampak negatif teknologi AWS dalam peperangan terlihat dalam serangan drone tanpa awak AS di Afghanistan tahun 2021, yang mengakibatkan kematian 10 warga sipil, termasuk 7 anak-anak, akibat kesalahan identifikasi target oleh sistem otomatis. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah menggunakan teknologi canggih, kecerdasan buatan masih memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan yang kompleks. Selanjutnya prinsip Military Necessity atau kepentingan militer sebagaimana ditemukan pada Pasal 52 ayat (2) Protokol Tambahan I Tahun 1977  yang membahas sasaran militer yang sah dan dapat menentukan apakah penyerangan target sasaran dapat memberikan keuntungan militer yang pasti serta mengurangi sekecil mungkin kerugian yang diderita oleh warga sipil. Jika mengkorelasikannya dengan penggunaan AWS, maka dapat dikatakan sulit bagi AWS sekalipun telah diperlengkapi dengan AI untuk memenuhi prinsip ini sebagaimana Dr. Ronald Arkin (Pakar Robotika Perang dari Geoorgia Tech) menyatakan bahwa tugas untuk membentuk algoritma ini akan menimbulkan kesulitan yang sangat khusus bagi perancang teknologi ini nantinya karena tingkat data dan teknologi yang masih belum mumpuni. Sehingga dewan juri, melihat segala risiko dan spekulasi dari para ahli hukum perang, tidak realistis untuk kita tetap menyetujui penggunaan AWS karena berbahaya dan bertentangan dengan prinsip2 dalam hukum humaniter internasional itu sendiri. Dalam hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas juga merupakan kaidah fundamental yang mengatur bahwa serangan militer harus mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan militer yang diperoleh dengan potensi korban sipil dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b dan Pasal 57 ayat (2) huruf a butir 1-3 Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949, yang mewajibkan adanya tindakan pencegahan maksimal sebelum serangan dilakukan. Walau telah dilengkapi dengan AI, AWS belum memadai untuk melakukan hal2 hal kompleks, terutama dalam mempertimbangkan proporsionalitas. Studi kasus dari konflik Palestina dan Israel di jalur gaza dapat menjadi pertimbangan kita bersama. Dimana berdasarkan laporan New Scientist, pasukan pertahanan isarel (IDF) diduga telah menggunakan drone AI untuk mengidentifikasi dan menargetkan sasaran di Gaza, yang menyebabkan kematian 248 warga palestina. Senjata yang digunakan dalam serangan ini memiliki karakteristik AWS, di mana sistem AI digunakan untuk menganalisis, memilih, dan menyerang target tanpa keterlibatan manusia secara langsung. Akibatnya, serangan tersebut dinilai melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional, karena menargetkan area dengan kepadatan sipil yang tinggi. Kasus ini membuktikan bahwa AWS berpotensi mengabaikan aspek moral dan hukum dalam peperangan, serta meningkatkan risiko serangan yang tidak proporsional.

Kesimpulan

Pro dan Kontra mengenaiAutonomous Weapon Systems(AWS) mencerminkan kompleksitas hubungan antara perkembangan teknologi persenjataan dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam konteksjus ad bellum, persoalan utama terletak pada legalitas penggunaan AWS sebagai bagian dari hak untuk berperang. Sementara dalam aspekjus in bello, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa operasional AWS tidak melanggar prinsip-prinsip fundamental HHI, seperti pembedaan, proporsionalitas, kemanusiaan, dan kepentingan militer. Maka, keabsahan penggunaan AWS dalam kerangka hukum internasional bukan ditentukan oleh keberadaan teknologinya semata, melainkan oleh sejauh mana teknologi tersebut dirancang, dioperasikan, dan diawasi secara ketat agar tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, AWS tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman maupun solusi, melainkan sebagai fenomena hukum yang menuntut pembentukan regulasi internasional yang komprehensif dan berbasis pada prinsip kehati-hatian.