Prinsip Hukum Humaniter Internasional yang Sejalan dengan AWS

Kehadiran senjata-senjata baru dalam peperangan sejatinya diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I tahun 1977 yang pada intinya mencegah senjata yang berpotensi melanggar ketentuan HI dan sekaligus sebagai Batasan dalam penggunaan senjata agar tetap mengedepankan ketentuan HI dalam penggunaannya, tentunya dengan uji coba kelayakan sebelum senjata tersebut diterapkan dalam kondisi ril di lapangan. Pasal ini menyatakan bahwa "dalam pengembangan atau perolehan senjata baru, negara peserta agung wajib menentukan apakah penggunaannya dalam kondisi tertentu akan dilarang oleh protokol ini atau hukum humaniter internasional lainnya." Dengan demikian, Pasal 36 Protokol Tambahan I bertindak sebagai mekanisme preventif untuk menahan laju penggunaan senjata yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum humaniter. Melalui uji kelayakan hukum(legal review)terhadap senjata baru seperti AWS, negara tidak hanya diwajibkan menilai aspek teknis efektivitas senjata, tetapi juga menimbang apakah penggunaan senjata tersebut dapat konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi HHI. Menurut Noel E. Sharkey, seorang Professor dalam bidangArtificial Intelligence and Robotics and Public Engagementdi Universitas Sheffield, saat ini terdapat sekitar 50 negara yang sedang mengembangkan AWS khususnya ditujukan untuk kepentingan konflik bersenjata, seperti Amerika Serikat, Rusia, China, dan sebagian besar negara maju Asia serta Eropa. AWS diperlukan untuk beradaptasi dalam perkembangan sistem peperangan modern, sehingga menjadi suatu keniscayaan bahwa penggunaan AWS akan semakin eksis untuk kedepannya, dan solusi terbaik untuk menghadapinya adalah dengan memberikan legalitas dan posisi yang jelas dalam koridor hukum humaniter internasional agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Selanjutnya marilah kita menyelami prinsip-prinsip hukum humaniter, dari kaca mata penggunaan AWS.Necessity Principle, yang dapat ditemukan dalam Pasal 23 Konvensi Den Hag dan Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I Tahun 1977 bahwa para pihak “dilarang menggunakan senjata- senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara-cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka (injury) yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.” Selain itu, alat dan cara peperangan dilarang digunakan apabila dapat menyebabkan kerusakan yang meluas atau dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan seperti penggunaan racun, senjata beracun, dan ‘dum- dum’ bullets. Menurut sifatnya, AWS bukanlah merupakan sebuah sistem senjata yang akan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. Karena menurut Task Force Report pada tahun 2012 justru tujuan dari senjata ini adalah Untuk meningkatkan efisiensi pertempuran, mengurangi jumlah korban, meningkatkan keselamatan, dan memperluas kemampuan manusia secara umum. Dalam laporan ini juga dinyatakan bahwa amunisi yang melekat pada senjata AWS inilah yang akan menentukan jenis dan jumlah penderitaan yang akan ditimbulkan dari serangan tersebut. Prinsip selanjutnya adalah