Literasi Hukum- Mengkaji pro dan kontraAutonomous Weapon Systems(AWS) dalam kerangkaHukum HumaniterInternasional. Analisis ini membahas tantangan yang ditimbulkan oleh 'robot pembunuh' terhadap prinsip fundamental perang seperti pembedaan dan proporsionalitas, serta potensi penggunaannya yang sejalan dengan hukum perang modern.

Latar Belakang

Perkembangan zaman yang terjadi saat ini mengakibatkan perubahan dan inovasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah perkembangan teknologi persenjataan yang juga berdampak signifikan terhadap cara berperang dalam lingkup internasional. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan kehadiranAutonomous Weapon Systems(AWS), yaitu suatu system senjata yang mampu memilih dan menyerang target tanpa intervensi manusia secara langsung. Kemunculan AWS menjadi suatu tantangan baru dalam sistem hukum I nternasional, terutama terkait kesesuaian operasional dari AWS dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. AWS sendiri merupakan sebuah isu baru yang belum memiliki pengaturan dan pembatasan eksplisit mengenai penggunaannya dalam lingkup internasional. Oleh karena itu, terdapat pro dan kontra dalam hal penerimaan dari AWS dalam konteks Hukum Humaniter Internasional, karena berpotensi melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip dari Hukum Humaniter Internasional yang berpotensi dilanggar oleh AWS, yaituHumanity Principle(prinsip kemanusiaan),Indiscriminate by Nature(prinsip tidak pandang bulu),Distinction Principle(prinsip pembedaan),Military Necessity Principle (prinsip kepentingan militer),  Proportionality Principle(prinsip proporsionalitas), yang semuanya merupakan syarat utama diperbolehkannya sebuah senjata digunakan dalam konflik bersenjata berdasarkan Konvensi Den Hag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat rumusan yang berfungsi mengatur jalannya perang dan konflik bersenjata agar tetap mencapai keseimbangan antara kepentingan militer dan nilai kemanusiaan, yaitu prinsip perang. Prinsip perang dibuat dengan tujuan untuk membatasi dan mengurangi kerugian serta kerusakan yg diakibatkan oleh peperangan. Prinsip perang bukan untuk menolak hak negara melakukan perang atau menggunakan kekuatan bersenjata untuk mempertahankan diri(self defence). Melihat kondisi saat ini dimana masih begitu banyaknya konflik bersenjata yang terjadi, mengharuskan pihak-pihak yang terlibat harus patuh pada prinsip yang sudah ada dalam Hukum Humaniter Internasional demi tercapainya keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Indonesia sebagai negara peserta agung dalam Konvensi Den Haag 1907 (aturan tentang penggunaan senjata yg dilarang dan diperbolehkan)  serta  Konvensi Jenewa 1949  (Metode berperang), dan pihak yang meratifikasi Protokol Tambahan I Tahun 1977 (Perlindungan bagi masyarakat sipil) memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi militer tetap sejalan dengan prinsip hukum humaniter internasional