Untuk itulah, setidaknya di Indonesia, presiden dilarang untuk berpihak dalam kampanye pemilu. Ini diatur melalui Pasal 283 UU Pemilu. Diatur bahwa bentuk keberpihakan apapun yang dilarang, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, dan berlaku sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Celah Aturan bagi Presiden Berpihak
Dalam kampanye pemilu, Pasal 283 UU Pemilu memang mengatur larangan bagi presiden untuk menunjukkan keberpihakan. Namun, presiden memiliki hak untuk berkampanye dengan dasar keberadaan hak untuk memilih-dipilih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM.
Hak presiden untuk berkampanye diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu. Secara normatif, pasal ini memang tidak mengurangi ketentuan Pasal 283 UU Pemilu. Alhasil, presiden tetap dapat melakukan kampanye tanpa menunjukkan sikap berpihak terhadap peserta pemilu tertentu.
Hanya saja, pada uraian sebelumnya, telah disinggung bahwa hak memilih-dipilih berlaku bersamaan dengan hak untuk memihak. Untuk itu, meskipun presiden mengklaim bahwa ia melakukan kampanye netral, potensi kecenderungan dirinya untuk memihak pada calon presiden tertentu akan tetap ada.
Dengan demikian, alih-alih menjadi norma pembeda antara hak memihak dan hak untuk berkampanye, Pasal 299 UU Pemilu justru menjadi norma yang berpotensi menjangkau keduanya secara bersamaan. Pasal ini membuka celah bagi presiden untuk menentukan keberpihakan dengan kedok menjalankan haknya sebagai warga negara untuk memilih-dipilih.
Potensi celah itu makin kuat dengan mempertimbangkan 2 hal. Pertama, tidak ada sanksi bagi presiden yang melanggar ketentuan Pasal 283 UU Pemilu. Ini berbeda dengan pejabat negara ASN atau TNI-POLRI; mereka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan tingkat institusional.
Kedua, belum ada preseden di Indonesia mengenai penjatuhan hukuman bagi presiden yang memihak dalam kampanye pemilu. Ini mempersulit upaya untuk mengajukan akuntabilitas terhadap presiden yang terbukti telah berpihak, terutama dalam menentukan indikator dan jangkauan keberpihakannya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.